Bagi siapa pun yang sedang mengajukan pinjaman atau ingin mengecek catatan kredit pribadi, riwayat utang kini tidak lagi harus dicari lewat istilah BI Checking. Pemeriksaan itu sudah bergeser ke SLIK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan dan bisa diakses publik melalui portal resmi iDebku.
Lewat layanan ini, masyarakat dapat melihat status pinjaman, riwayat pembayaran, dan penilaian kelayakan kredit dalam satu jalur resmi. Prosesnya terhubung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK, sehingga data yang tampil bersifat terpusat, akurat, dan sah secara hukum.
Apa saja yang muncul di SLIK
SLIK menampilkan seluruh utang yang tercatat atas nama seseorang, baik dari bank umum, perusahaan pembiayaan, maupun layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan. Laporan yang diterima juga memuat rincian fasilitas kredit yang pernah atau sedang dimiliki.
Jenis fasilitas yang bisa terlihat antara lain Kredit Modal Kerja, Kredit Kepemilikan Rumah atau apartemen, Kredit Investasi, Kredit Tanpa Agunan, kartu kredit, serta kredit dengan jaminan seperti emas, deposito, atau aset lain. Selain jenis pinjaman, sistem ini ikut menampilkan riwayat pembayaran dan status kelancaran kredit.
Status tersebut memberi gambaran apakah kredit masuk kategori lancar, kurang lancar, diragukan, atau macet. Informasi ini menjadi acuan penting bagi bank dan lembaga keuangan saat menilai permohonan pinjaman baru.
Data SLIK juga dipakai dalam pengajuan kartu kredit, pengurusan asuransi, dan proses yang berkaitan dengan modal usaha. Karena itu, pengecekan riwayat kredit lewat jalur resmi menjadi langkah yang sering dibutuhkan sebelum seseorang mengajukan layanan keuangan baru.
Cara mengecek melalui iDebku
Pengecekan dilakukan lewat browser di ponsel atau komputer dengan membuka situs resmi iDebku. Setelah halaman utama terbuka, pengguna perlu memilih menu pendaftaran dan masuk ke layanan pengecekan ketersediaan.
Tahap awal meminta data dasar debitur, mulai dari jenis debitur perseorangan atau badan usaha, kewarganegaraan, jenis identitas, hingga nomor identitas sesuai dokumen. Setelah itu, sistem meminta kode keamanan captcha sebelum proses dilanjutkan.
Berikutnya, pengguna harus mengisi data diri secara lengkap sesuai identitas. Informasi yang diminta mencakup nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, provinsi, kabupaten atau kota, alamat email aktif, dan nomor ponsel yang bisa dihubungi.
Sistem juga meminta tujuan permohonan informasi dan nama kandung ibu. Setelah itu, pengguna perlu mengunggah dokumen persyaratan sebelum permohonan bisa diajukan.
Dokumen dan ketentuan unggah
Setiap file dokumen yang diunggah memiliki batas maksimal 4 MB. Foto juga harus jelas dan tidak buram agar tulisan pada dokumen tetap terbaca dengan baik.
Salah satu dokumen yang diminta adalah foto diri sambil memegang dokumen identitas. Ada pula foto diri yang harus mengikuti contoh pada layar supaya permohonan tidak ditolak.
Sebelum dikirim, semua data perlu dicek ulang dengan teliti. Jika masih ada kekeliruan, tombol kembali bisa dipakai untuk memperbaikinya sebelum persetujuan atas syarat dan ketentuan OJK dicentang.
Alamat email harus ditulis dengan benar karena hasil laporan SLIK akan dikirim langsung ke kotak masuk tersebut. Setelah permohonan berhasil masuk, sistem akan menampilkan notifikasi pendaftaran berhasil beserta nomor pendaftaran yang perlu disimpan.
Memantau status permohonan
Nomor pendaftaran itu juga dipakai untuk mengecek status layanan dari halaman awal iDebku. Pengguna cukup menekan tombol Status Layanan dan memasukkan nomor yang sudah diterima.
Sistem akan menampilkan tahapan proses permohonan sampai hasilnya siap dikirim. Sesuai aturan OJK, laporan dikirim ke email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi.
Jika kuota antrean harian sudah habis, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pendaftaran belum bisa diproses. Dalam kondisi itu, pemohon dapat mencoba lagi pada jam yang lebih sepi, seperti pagi sebelum jam kerja atau malam hari, karena kuota baru dibuka setiap hari.
Source: www.cnbcindonesia.com




