Sorotan utama dalam perkara Silmy Karim kini bukan hanya soal status tersangka, tetapi juga perdebatan mengenai prosedur yang ditempuh KPK. Tim kuasa hukum menilai narasi bahwa Silmy sulit dicari tidak sesuai dengan fakta, terutama karena mereka mengklaim tidak pernah ada panggilan resmi yang diterima sebelum penetapan tersangka.
Sahala Siahaan, kuasa hukum Silmy, menyebut tudingan tersebut justru merugikan nama baik kliennya. Ia mempertanyakan dasar munculnya istilah sulit dicari, sebab menurutnya tidak pernah ada pemanggilan yang dilakukan secara patut, baik untuk panggilan pertama, kedua, maupun ketiga.
Tim hukum juga menyoroti adanya kesan seolah-olah Silmy sengaja menghindari proses hukum. Sahala menilai penggiringan opini seperti itu tidak sejalan dengan fakta yang mereka ketahui, sekaligus membingungkan karena status seseorang semestinya mengikuti tahapan hukum yang jelas.
Mereka mempertanyakan apakah Silmy memang pernah dipanggil secara resmi dan apakah benar sudah sampai tiga kali pemanggilan. Sahala juga mengangkat pertanyaan lain, yakni apakah status Silmy sudah masuk tahap DPO sehingga muncul imbauan untuk menyerahkan diri.
Menurut tim kuasa hukum, Silmy justru datang ke Gedung Merah Putih KPK dengan iktikad baik pada Rabu sekitar pukul 22.30. Kehadiran itu, bagi mereka, menunjukkan sikap kooperatif meski sebelumnya tidak ada surat panggilan resmi yang diterima.
Namun, situasi berubah cepat ketika pada Kamis berikutnya Silmy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Perubahan itu memunculkan tanda tanya di pihak kuasa hukum mengenai prosedur yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut.
Achram, kuasa hukum lainnya, mengatakan Silmy sama sekali tidak mengetahui adanya pencarian atau upaya penjemputan dari penyidik melalui saluran resmi. Ia menyebut saat itu Silmy masih menjalankan agenda pekerjaannya sebagai Wamen Imipas.
Achram menambahkan, kabar bahwa dirinya dicari KPK justru diketahui dari pemberitaan media massa. Bagi pihaknya, informasi itu terasa mengejutkan karena sebelum itu tidak ada panggilan apa pun yang diterima.
Di tengah keberatan atas narasi yang berkembang, tim hukum menyatakan tidak akan menghalangi penyidikan. Mereka tetap menghormati proses pemeriksaan selama berjalan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Soal langkah hukum lanjutan, tim pengacara masih mempertimbangkan opsi yang ada. Praperadilan menjadi salah satu langkah yang lazim dalam perkara penetapan tersangka, tetapi sampai saat ini belum ada keputusan untuk menempuhnya.
Achram menegaskan pihaknya memilih fokus mendampingi Silmy dalam menghadapi proses yang sedang berjalan. Pendampingan itu, kata dia, akan terus diberikan baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai dukungan secara personal.
Terkait penggeledahan dan penyitaan di kediaman Silmy, kuasa hukum tidak membuka detail barang-barang yang diamankan penyidik. Sahala menyebut dirinya sempat berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan statusnya sebagai kuasa hukum saat proses itu berlangsung di kawasan Kebayoran Baru.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, tim hukum meminta KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka juga berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa tekanan opini publik yang dapat memengaruhi penanganan perkara.
Source: www.suara.com