Setelah 22 Tahun Perjuangan, DPR Sah Undangkan Perlindungan PRT Saat Suranti Menangis Haru

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang di DPR RI membawa satu pesan penting: pekerjaan rumah tangga kini mendapat pengakuan hukum yang lebih jelas. Momen itu juga menandai akhir dari dorongan panjang yang selama bertahun-tahun datang dari para pekerja rumah tangga dan jaringan advokasi mereka.

Suasana di balkon ruang sidang ikut memperlihatkan besarnya arti keputusan tersebut. Sejumlah pekerja rumah tangga hadir langsung menyaksikan rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, saat palu diketuk dan keputusan pengesahan diumumkan.

Di antara yang paling emosional adalah Suranti, 55 tahun, yang tak mampu menahan air mata. Ia berkali-kali menyeka tangisnya ketika keputusan itu disampaikan, seolah beban perjuangan yang lama dipikul akhirnya menemukan jawaban.

Suranti menyebut perjuangan yang dijalani bukanlah jalan pendek. Aksi di jalan, berdiri berjam-jam di bawah panas, dan berbagai bentuk advokasi sudah ditempuh sebelum pengesahan ini terjadi.

“Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan,” kata Suranti. Ucapan singkat itu memperlihatkan bagaimana proses panjang tersebut dijalani dengan kesabaran dan tenaga yang besar.

Perjuangan 22 tahun dari JALA PRT

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini lahir dari kerja panjang selama 22 tahun. Dalam rentang itu, advokasi dilakukan lewat aksi, lobi, dan kampanye yang terus berjalan meski menghadapi banyak kesulitan.

“Setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, aksi, lobi, kampanye, semua kesulitan kami lakukan demi UU PPRT, demi jutaan pekerja rumah tangga,” ujar Lita. Pernyataan itu menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT dipandang sebagai hasil kolektif dari upaya yang tidak sebentar.

Lita juga menyoroti makna simbolik dari momen tersebut karena berdekatan dengan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh. Ia menyebut pekerja rumah tangga layak dipahami sebagai Kartini masa kini, terutama karena banyak dari mereka adalah perempuan yang menopang kehidupan keluarga dan ikut menggerakkan ekonomi.

“Ini hari yang disyukuri di hari Kartini,” katanya. Bagi JALA PRT, pengesahan ini bukan hanya soal aturan baru, tetapi juga soal pengakuan terhadap martabat kerja yang selama ini tidak selalu terlihat.

Apa saja yang masuk dalam perlindungan

Ketua Badan Legislasi DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pembahasan aturan ini sudah melibatkan partisipasi publik yang luas. Baleg menerima masukan dari 32 pemangku kepentingan, termasuk Jala PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan akademisi dari berbagai universitas.

Bob mengatakan ada 409 Daftar Inventaris Masalah yang dibahas secara intensif dan maraton hingga mencapai persetujuan tingkat satu. Dari proses itu, DPR dan pemerintah menyepakati 12 poin substansi utama yang menjadi dasar perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Pokok aturan itu memuat asas perlindungan yang berlandaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. UU PPRT juga mengatur skema perekrutan langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui P3RT yang dapat dilakukan secara luring atau daring.

Selain itu, pekerja rumah tangga akan mendapat hak jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Calon pekerja rumah tangga juga berhak atas pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau P3RT, disertai pembekalan sosio-kultural agar hubungan kerja di tempat kerja berjalan lebih baik.

Aturan tersebut juga melarang pemotongan upah atau pungutan biaya dengan alasan apa pun kepada pekerja rumah tangga. Di sisi lain, perusahaan penempatan wajib berbadan hukum, sementara pemerintah pusat dan daerah ikut bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan dengan memberdayakan RT/RW.

Langkah berikutnya masih menanti

Meski undang-undang sudah disahkan, pekerjaan perlindungan di lapangan belum selesai. Lita menegaskan bahwa JALA PRT akan terus mengawal penyusunan Peraturan Pemerintah agar aturan yang sudah dibuat benar-benar bisa diterapkan.

“Perjalanan masih panjang karena masih ada peraturan pemerintah yang harus kami kejar untuk implementasi Undang-Undang ini,” kata Lita. Dengan demikian, pengesahan UU PPRT menjadi awal dari tahap baru yang menentukan apakah perlindungan yang dijanjikan bisa hadir secara nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga.

Source: www.suara.com
Exit mobile version