Sebagian ASN Kantongi Gaji Ke-13 Penuh, CPNS dan PPPK Bisa Lebih Kecil Saat Juni 2026

Bagi banyak ASN, pertanyaan terbesar menjelang tunjangan pertengahan tahun bukan hanya kapan cair, tetapi juga berapa besar nominal yang akan masuk. Gaji ke-13 memang dijadwalkan cair pada Juni dan menjadi salah satu tambahan penghasilan yang paling dinantikan karena skemanya mengikuti ketentuan resmi pemerintah.

Namun, tidak semua penerima akan membawa pulang angka yang sama. Ada kelompok yang menerima secara utuh, ada pula yang nilainya lebih kecil karena mengikuti status kepegawaian, masa kerja, dan komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing penerima.

Siapa saja yang masuk daftar penerima

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur yang memang tercakup dalam skema resmi. Kelompok yang berhak menerima meliputi PNS, CPNS, dan PPPK.

Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara juga termasuk dalam daftar penerima manfaat. Dengan demikian, pembayaran ini tidak otomatis berlaku untuk semua orang yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

Dasar pencairan dan alasan pembayaran dilakukan serentak

Penyaluran gaji ke-13 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar resmi bagi pemerintah untuk menyalurkan tunjangan tahunan tersebut pada Juni.

Pemerintah menempatkan pembayaran ini sebagai bentuk penghargaan atas peran aparatur dalam pelayanan publik. Di saat yang sama, pencairan disiapkan serentak dengan memperhatikan kesiapan anggaran agar tidak mengganggu stabilitas fiskal.

Mengapa nominal yang diterima bisa berbeda

Besaran gaji ke-13 tidak memakai satu angka yang sama untuk semua penerima. Nilainya tersusun dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada jabatan atau status kepegawaian, serta tunjangan kinerja sesuai posisi masing-masing.

Karena komponen itu berbeda, jumlah akhir yang diterima setiap aparatur juga tidak sama. Jabatan, golongan, dan status kepegawaian menjadi faktor utama yang memengaruhi besar kecilnya pencairan.

Kapan dibayar utuh dan kapan bisa lebih kecil

Pemerintah menetapkan bahwa dana gaji ke-13 diberikan utuh. Artinya, pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran atau pungutan lain yang biasanya melekat pada penghasilan reguler.

Meski begitu, ada pengecualian pada kategori tertentu. CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan umum dan fasilitas jabatan, sehingga nilainya tidak sama dengan PNS penuh. PPPK juga mengikuti ketentuan masa kerja, sehingga penerimaan bisa bersifat proporsional jika masa pengabdiannya belum genap satu tahun.

Ada batas administratif yang perlu diperhatikan. PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak atas tunjangan ini.

Perbedaan di pusat dan daerah

Untuk CPNS di daerah, sumber dana gaji ke-13 berasal dari APBD masing-masing wilayah. Karena itu, besarannya dapat berbeda antar daerah, tergantung kapasitas keuangan pemerintah setempat.

Perbedaan ini membuat pencairan di lingkungan daerah tidak selalu seragam dengan wilayah lain, meskipun tetap mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan bahwa realisasi pembayaran akan menyesuaikan kemampuan keuangan negara agar belanja rutin dan kewajiban fiskal lain tetap terkendali dalam satu tahun anggaran.

Gambaran nominal yang beredar

Informasi yang beredar juga memunculkan estimasi nominal berdasarkan jabatan dan latar pendidikan. Pimpinan lembaga non-struktural pada posisi ketua atau kepala disebut bisa menerima sekitar Rp31,4 juta, sedangkan wakil ketua sekitar Rp29,6 juta.

Untuk pejabat eselon, estimasi yang disebut berada di kisaran Rp24,8 juta bagi eselon I, Rp19,5 juta untuk eselon II, Rp13,8 juta untuk eselon III, dan Rp10,6 juta untuk eselon IV. Sementara itu, pegawai non-ASN dengan latar pendidikan berbeda disebut memiliki rentang nominal mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp9 juta.

Menjelang pencairan Juni, banyak ASN menunggu kepastian teknis dari masing-masing instansi. Meski jadwalnya sudah ditetapkan, jumlah yang diterima tetap bergantung pada status kepegawaian, komponen penghasilan, serta ketentuan pembiayaan di pusat maupun daerah.

Baca Juga

Back to top button