Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT kini bergeser ke arah yang lebih konkret. Pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026), menandai bahwa regulasi ini masuk ke tahap yang lebih serius.
Di tengah pembahasan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga tidak bisa terus ditunda. Ia menilai pekerja rumah tangga merupakan bagian dari pekerja yang memiliki hak asasi dan karena itu layak mendapatkan pengaturan yang lebih jelas dan menyeluruh.
Perlindungan tidak cukup saat bekerja
Pemerintah memandang pelindungan pekerja rumah tangga harus hadir sejak sebelum hubungan kerja dimulai, saat mereka bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir. Ruang perlindungan itu juga disebut perlu mencakup kondisi ketika muncul perselisihan antara pekerja dan pengguna jasa.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak melihat isu ini semata sebagai soal administrasi kerja. Lebih jauh, pekerja rumah tangga dipandang sebagai kelompok yang juga harus dihormati harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Hak dasar yang ingin dijamin
Dalam pembahasan RUU PPRT, pemerintah mendorong konsep decent work for domestic worker sebagai pijakan utama. Konsep ini menempatkan pekerja rumah tangga pada posisi yang berhak atas upah layak, jam kerja dan waktu istirahat yang jelas, libur, cuti, serta perlindungan dari diskriminasi.
Selain itu, pemerintah menilai aturan ini harus memberi perlindungan dari kekerasan seksual. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga masuk dalam kebutuhan yang dianggap penting agar pekerja rumah tangga tidak terus berada dalam posisi rentan.
Karakter hubungan kerja yang khas
Yassierli menjelaskan bahwa relasi kerja pekerja rumah tangga memiliki karakter yang berbeda karena berlangsung di lingkungan domestik. Hubungan tersebut juga dipengaruhi faktor sosiokultural, sehingga tidak bisa diperlakukan sama persis dengan hubungan kerja di sektor lain.
Di saat yang sama, pengguna pekerja rumah tangga berasal dari beragam latar belakang ekonomi. Ada yang berasal dari kelompok bawah, menengah, hingga atas, sehingga pemerintah menilai penyusunan RUU PPRT harus komprehensif dan tetap berangkat dari prinsip hak asasi manusia.
Apa saja yang diatur dalam RUU
RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, definisi pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian mengenai siapa yang tidak termasuk di dalam kategori tersebut. Aturan ini juga mengatur perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja agar batas hubungan para pihak lebih tegas.
Selain itu, RUU ini juga mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT. Di dalamnya turut dimuat pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, serta jaminan sosial bagi mereka.
Pemerintah juga menyoroti perlunya pembinaan, pengawasan, dan pengaturan hubungan kerja yang lebih tertib. Dengan begitu, pelaksanaan di lapangan diharapkan memiliki kepastian yang lebih baik bagi semua pihak.
Penyelesaian perselisihan dengan musyawarah
Salah satu pendekatan yang ditekankan dalam RUU PPRT adalah penyelesaian perselisihan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam situasi tertentu, ketua RT/RW dapat dilibatkan sebagai mediator jika terjadi persoalan antara pekerja rumah tangga dan pengguna jasa.
Pendekatan ini dinilai sesuai dengan karakter hubungan kerja di lingkungan domestik yang sering berlangsung secara personal dan dekat. Pemerintah menilai mekanisme semacam ini dapat membantu menghadirkan solusi yang lebih cepat, adil, dan tetap menjaga hubungan sosial di antara pihak yang terlibat.
Yassierli juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Pemerintah berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan aturan yang memberi kepastian perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan memperkuat pengakuan atas hak mereka dalam hubungan kerja yang lebih layak.





