Rupiah Kembali Melemah Di Patokan Pajak, Hanya Rupee Sri Lanka Yang Turun

Pergerakan kurs pajak pekan ini kembali memberi sinyal bahwa rupiah sedang berada di bawah tekanan terhadap hampir seluruh mata uang mitra. Dalam patokan terbaru, hanya rupee Sri Lanka yang tercatat melemah, sementara mayoritas mata uang lain justru naik terhadap rupiah.

Untuk periode 27 Mei 2026 hingga 02 Juni 2026, kurs pajak ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/MK/EF.2/2026. Ketentuan ini menjadi acuan pelunasan PPN, PPnBM, dan bea masuk bagi transaksi yang menggunakan mata uang asing.

Dolar AS naik ke Rp17.692

Acuan paling mencolok terlihat pada dolar Amerika Serikat. Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp17.692, lebih tinggi dibanding pekan sebelumnya yang berada di Rp17.475.

Kenaikan ini menegaskan pelemahan rupiah dalam patokan pajak terkini. Kondisi tersebut juga terlihat pada sejumlah mata uang utama lain yang ikut bergerak naik.

Euro, dolar Singapura, dan mata uang mitra lain ikut menguat

Euro tercatat naik menjadi Rp20.560,58 per euro dari sebelumnya Rp20.455,19. Dolar Singapura juga menguat ke Rp13.828,36 per dolar Singapura dari Rp13.717,72 pada pekan lalu.

Pergerakan serupa terjadi pada dolar Australia yang naik menjadi Rp12.633,15 per dolar Australia dari Rp12.623,24. Ringgit Malaysia pun ikut naik ke Rp4.456,65 per ringgit dari Rp4.440,31.

Daftar kurs pajak terbaru

Selain mata uang yang paling banyak diperhatikan, daftar kurs pajak periode ini juga memuat sejumlah mata uang lain. Yen Jepang ditetapkan per 100 yen dengan nilai Rp11.127,46.

Berikut rincian kurs pajak yang berlaku untuk periode tersebut:

Mata UangNilai
USD17.692,00
AUD12.633,15
CAD12.852,89
DKK2.751,54
HKD2.258,55
MYR4.456,65
NZD10.368,57
NOK1.910,92
GBP23.752,57
SGD13.828,36
SEK1.888,54
CHF22.497,46
JPY11.127,46
MMK8,42
INR183,67
KWD57.155,83
PKR63,24
PHP286,74
SAR4.714,62
LKR53,00
THB541,76
BND13.821,96
EUR20.560,58
CNY2.600,48
KRW11,75

Hanya satu mata uang yang turun

Di antara seluruh mata uang yang tercantum, rupee Sri Lanka menjadi satu-satunya yang melemah pada periode ini. Nilainya ditetapkan Rp53,00 per rupee, turun dari Rp53,90 sebelumnya.

Kurs pajak memang umumnya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan dan berlaku selama 7 hari. Data ini juga dapat dipantau melalui kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC, termasuk untuk memilih tanggal, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS.

Source: news.ddtc.co.id

Baca Juga

Back to top button