Ruang Napas Untuk Pemilik Kendaraan, STNK Di Jakarta Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Lama Hingga 2026

Relaksasi perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama memberi ruang bagi pemilik kendaraan yang belum sempat menyelesaikan balik nama. Di Jakarta, kemudahan ini menjadi solusi sementara bagi warga yang terkendala dokumen asli dari pemilik sebelumnya, tetapi aturan tersebut tidak dibuat untuk berlaku tanpa batas.

Korlantas Polri menegaskan bahwa kelonggaran ini hanya fase transisi. Batasnya disebut sampai 2026, sebelum seluruh kendaraan diwajibkan balik nama pada 2027 agar administrasi pengesahan STNK kembali sesuai identitas pemilik yang sah.

Kebijakan ini disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo. Ia menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat memperpanjang STNK tahunan meski tidak membawa KTP pemilik lama, selama memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.

Keringanan untuk kondisi yang nyata di lapangan

Aturan ini muncul karena tidak semua pemilik kendaraan bisa langsung melengkapi berkas yang dibutuhkan. Sebagian masih menunggu dokumen dari pemilik sebelumnya, sementara sebagian lain tertahan biaya atau urusan administrasi lain yang membuat proses balik nama tertunda.

Dengan adanya relaksasi, layanan perpanjangan STNK tahunan tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu seluruh urusan kepemilikan selesai lebih dulu. Skema ini menjaga agar kendaraan tetap dapat digunakan secara legal sambil memberi waktu tambahan untuk membereskan dokumen.

Namun, kemudahan tersebut tidak berarti kewajiban balik nama dihapus. Korlantas justru menempatkannya sebagai jeda sementara agar masyarakat punya kesempatan menyelesaikan urusan administratif sebelum aturan normal kembali berlaku penuh.

Dokumen pengganti tetap diperlukan

Meski KTP pemilik lama tidak lagi wajib dibawa untuk perpanjangan STNK tahunan dalam masa relaksasi, pemohon tetap harus menyiapkan dokumen tertentu. Dua dokumen utama yang diminta adalah formulir pernyataan bahwa pemohon merupakan pemilik kendaraan dan surat kesanggupan untuk melakukan balik nama sesuai batas waktu yang ditentukan.

Kedua dokumen itu menunjukkan bahwa relaksasi bukan jalan pintas untuk menghindari proses balik nama. Sebaliknya, fasilitas ini justru menegaskan bahwa administrasi kepemilikan tetap harus diselesaikan setelah perpanjangan dilakukan.

Dasar aturan tetap mengacu pada ketentuan lama

Korlantas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah aturan registrasi kendaraan secara permanen. Perpanjangan tanpa KTP pemilik lama hanya diberlakukan sebagai pengecualian sementara dan tetap mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mensyaratkan KTP pemilik dalam proses pengesahan STNK.

Artinya, saat masa kelonggaran berakhir, prosedur normal akan kembali menjadi acuan. Pengesahan STNK nantinya harus mengikuti identitas pemilik yang sah, sehingga proses balik nama menjadi bagian yang tidak bisa ditunda lagi.

Brigjen Wibowo juga menyampaikan bahwa pemerintah masih memberi kesempatan bagi masyarakat yang belum mampu mengurus balik nama pada tahun ini. Meski begitu, kesempatan itu tetap dibatasi, sehingga tidak bisa terus diperpanjang hingga 2027 tanpa penyelesaian administrasi kendaraan.

Di Jakarta, kebijakan ini menjadi penolong bagi pemilik kendaraan yang sedang menghadapi kendala dokumen. Tetapi pesan utama Korlantas tetap sama, yakni relaksasi bersifat sementara dan balik nama tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan sebelum masa transisi berakhir.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version