Rp 10,27 Triliun Disetor ke Negara, Hasil Penertiban Hutan Kini Terlihat Nyata

Setoran Rp 10,27 triliun ke kas negara menjadi sorotan karena dana itu bukan berasal dari aktivitas biasa, melainkan dari kerja penertiban kawasan hutan yang digerakkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penyerahan resmi tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, dan turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini memperlihatkan bahwa penertiban kawasan hutan kini punya dampak langsung pada penerimaan negara. Bukan hanya kawasan yang kembali dikendalikan, tetapi juga ada hasil nyata yang masuk melalui jalur resmi ke Kementerian Keuangan.

Sumber dana dari dua jalur

Burhanuddin menjelaskan bahwa dana Rp 10.270.051.886.464 itu berasal dari dua sumber utama. Sebagian besar datang dari penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH, sementara sisanya berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan.

Rinciannya cukup besar dan memperlihatkan besarnya nilai yang berhasil ditarik. Penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH tercatat sebesar Rp 6.846.309.214.105, sedangkan penagihan denda administratif bidang kehutanan mencapai Rp 3.423.742.672.359.

Dari penguasaan kawasan ke penerimaan negara

Kejaksaan Agung menempatkan penyerahan dana ini sebagai bagian dari tindak lanjut penertiban kawasan hutan. Dalam penjelasan lembaga itu, proses tersebut juga menjadi bentuk transparansi kepada publik.

Artinya, kerja Satgas PKH tidak berhenti pada penguasaan kembali kawasan hutan. Hasilnya ikut mengalir ke penerimaan negara melalui mekanisme resmi bersama Kementerian Keuangan.

Prabowo kembali menyaksikan penyerahan dana besar

Kehadiran Presiden Prabowo dalam agenda penyerahan uang di Kejagung juga menandai kesinambungan dari peristiwa serupa sebelumnya. Ia sebelumnya hadir pada Jumat (10/4/2026) saat penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan senilai Rp 11.420.104.815.858.

Prabowo juga pernah menyaksikan penyerahan uang hasil penyitaan kasus korupsi ekspor CPO dari tiga korporasi ke negara. Agenda itu berlangsung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025), ketika Kejagung menyerahkan sekitar Rp 13 triliun hasil sitaan ke negara.

Pola penindakan yang makin tegas terlihat

Penyerahan Rp 10,27 triliun menunjukkan bahwa penindakan dan penertiban oleh aparat penegak hukum semakin terhubung dengan pemulihan keuangan negara. Fokusnya tidak hanya mengembalikan penguasaan atas kawasan hutan, tetapi juga memastikan ada pemasukan yang masuk lewat prosedur resmi.

Dalam konteks itu, Satgas PKH kembali menjadi elemen penting karena hasil kerjanya berdampak langsung pada kas negara. Kejaksaan Agung pun menegaskan bahwa seluruh proses ini dijalankan melalui mekanisme yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version