Ribuan SIM Card Atas Nama Orang Lain Dipakai Sindikat OTP Ilegal, Omzetnya Tembus Rp1,2 Miliar

Skema penyalahgunaan data pribadi kembali menunjukkan bentuk yang makin rapi dan sulit dilacak. Di Jawa Timur, polisi membongkar layanan OTP ilegal yang memanfaatkan ribuan SIM card atas nama orang lain dan menghasilkan transaksi hingga Rp1,2 miliar.

Temuan itu berawal dari aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal. Setelah penyelidikan lebih dalam, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap jaringan tersebut dan mengamankan tiga tersangka.

Peran tiga tersangka

Tiga orang yang ditangkap masing-masing berinisial DBS, 23, warga Denpasar; IGVS, 23, warga Karangasem; dan MA, 35, warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan. DBS dan IGVS diamankan di Denpasar, Bali, sedangkan MA ditangkap di Tanah Laut.

Menurut penyidik, DBS berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP. IGVS bertugas sebagai admin sekaligus customer service yang mengurus transaksi OTP dan operasional website.

Sementara itu, MA diduga menjadi pihak yang melakukan registrasi SIM card dengan memakai NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah. Skema ini membuat layanan OTP ilegal bisa terus berjalan tanpa mudah terlacak.

Ribuan SIM card dan data orang lain

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sekitar 25 ribu SIM card yang diduga kuat digunakan untuk menopang operasi bisnis digital ilegal tersebut. Seluruh kartu itu disebut diregistrasi dengan data milik pihak lain.

Kombes Pol Bimo Ariyanto selaku Direktur Reserse Siber Polda Jatim menyebut jaringan ini memang sengaja memakai SIM card yang sudah terdaftar atas nama orang lain. Cara itu dipilih agar aktivitas layanan OTP ilegal tetap berjalan dan tidak mudah ditelusuri.

Polisi juga masih menelusuri asal-usul data NIK dan KK yang dipakai untuk registrasi ribuan SIM card tersebut. Berdasarkan analisa awal, data itu tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga diduga datang dari sejumlah wilayah lain di Indonesia.

Omzet besar dari layanan ilegal

Polda Jawa Timur memperkirakan sindikat ini sudah beroperasi sejak September 2026. Selama periode itu, nilai transaksi dari modus OTP ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Layanan OTP ilegal itu digunakan untuk berbagai aplikasi digital. Dari situ, sindikat bisa memonetisasi akses ke sistem yang semestinya berjalan secara sah dan mengubah data pribadi orang lain menjadi alat bisnis gelap.

Penyidikan masih berlanjut

Kasus ini membuka gambaran bahwa kejahatan siber kini tidak hanya bertumpu pada peretasan teknis, tetapi juga pada penyalahgunaan identitas warga. Kombinasi NIK, KK, dan nomor SIM card dapat dimanfaatkan untuk menopang layanan digital ilegal dalam skala besar.

Polda Jatim belum berhenti pada tiga tersangka yang sudah diamankan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan website, distribusi SIM card terdaftar, dan sumber data pribadi yang dipakai dalam skema tersebut.

Source: www.jawapos.com

Baca Juga

Back to top button