Wacana registrasi ulang akun media sosial dengan nomor handphone mulai menarik perhatian karena menyentuh hal yang paling mendasar di ruang digital: siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas sebuah akun. Pemerintah menempatkan kebijakan itu sebagai cara untuk memperjelas identitas pengguna, sementara Meta masih memilih menunggu kepastian sebelum mengambil sikap.
Sikap hati-hati dari perusahaan teknologi itu muncul karena detail aturan belum diterima langsung dari pemerintah. Kepala Kebijakan Publik Meta di Indonesia, Berni Moestafa, mengatakan pihaknya baru mengetahui wacana tersebut dari pemberitaan dan masih melihatnya sebagai tahap awal.
Meta belum ambil sikap resmi
Berni menyampaikan pandangan itu usai acara Cerdas Digital: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang di Jakarta, Jumat (22/5/2026). Ia menegaskan Meta belum bisa melangkah lebih jauh selama informasi resmi belum jelas.
Menurut Berni, perusahaan masih menunggu perkembangan berikutnya sebelum menentukan langkah lanjutan. Jika pembahasan bergerak ke tahap yang lebih terang, Meta disebut siap berdiskusi dengan Komdigi.
Meta juga menyatakan akan menyesuaikan sikap bila ada perkembangan penting. Dalam situasi seperti ini, perusahaan ingin memastikan informasi yang disampaikan ke publik tetap sesuai dengan arah kebijakan yang benar-benar final.
Pemerintah dorong identitas pengguna lebih jelas
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memang sedang menyiapkan kebijakan yang bisa mengubah cara pendaftaran akun media sosial di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut rencana itu masuk dalam konsultasi publik yang tengah digodok pemerintah.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah meningkatkan akuntabilitas pengguna di ruang digital. Selama ini, pencantuman nomor telepon pada akun media sosial masih bersifat opsional.
Dengan aturan baru, pemerintah ingin mendorong identitas pengguna menjadi lebih jelas. Harapannya, setiap orang lebih bertanggung jawab atas tulisan dan konten yang diunggah di platform digital.
Sorotan pada akun palsu dan perlindungan anak
Perhatian Komdigi tidak hanya tertuju pada identitas pengguna, tetapi juga pada maraknya pendaftaran akun dengan umur palsu. Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, menyebut isu ini menjadi perhatian nasional.
Poin itu semakin relevan di tengah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Registrasi ulang dipandang sebagai salah satu jalan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Nanci menjelaskan detail teknis aturan belum dibuka sepenuhnya kepada publik. Namun, arah kebijakannya sudah dibahas dan akan diumumkan setelah regulasinya siap.
Kaitan dengan identitas digital terverifikasi
Wacana registrasi ulang akun media sosial juga terhubung dengan penguatan identitas digital yang sudah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE. Artinya, pembahasan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya yang lebih luas untuk menata identitas pengguna internet.
Jika kebijakan itu diterapkan, sistem pendaftaran akun media sosial berpotensi berubah cukup besar. Pengguna tidak hanya diminta mengisi data dasar, tetapi juga memastikan nomor yang dipakai benar-benar melekat pada identitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, pembahasan antara pemerintah dan pelaku platform masih berjalan. Meta menunggu petunjuk resmi sebelum mengambil langkah berikutnya, sementara Komdigi terus menempatkan wacana ini sebagai upaya menekan pendaftaran palsu dan memperkuat akuntabilitas pengguna di media sosial.
Source: teknologi.bisnis.com




