Rasio utang pemerintah masih berada di bawah batas yang diatur undang-undang, tetapi lajunya terus menanjak dan kini makin dekat ke Rp 10.000 triliun. Per akhir Maret 2026, posisi utang tercatat Rp 9.920,42 triliun atau 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Dalam tiga bulan saja, utang itu bertambah Rp 282,52 triliun dari posisi akhir Desember 2025 yang sebesar Rp 9.637,90 triliun. Kenaikan tersebut juga mendorong rasio utang naik dari 40,46 persen PDB menjadi 40,75 persen PDB.
Di balik angka itu, struktur utang pemerintah masih bertumpu pada Surat Berharga Negara atau SBN. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah terdiri dari SBN dan pinjaman.
Porsi SBN tercatat paling besar, yakni Rp 8.652,89 triliun atau 87,22 persen dari total utang. Sementara itu, pinjaman mencapai Rp 1.267,52 triliun atau 12,78 persen.
Komposisi tersebut menunjukkan pembiayaan utang negara masih sangat bergantung pada instrumen pasar domestik dan pasar keuangan. Dominasi SBN juga memperlihatkan kebutuhan pembiayaan pemerintah banyak diserap lewat surat utang.
Di sisi lain, pinjaman tetap menjadi komponen yang tidak kecil dalam struktur kewajiban pemerintah. Karena itu, perubahan pada dua pos ini tetap penting dipantau, terutama saat total utang terus bergerak naik.
Meski nominalnya besar, rasio utang Indonesia masih berada di bawah ambang batas Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan maksimum 60 persen PDB. Dengan posisi 40,75 persen PDB, ruang fiskal Indonesia masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
DJPPR menyebut pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur. Pengelolaan itu diarahkan untuk menjaga portofolio utang tetap optimal sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa rasio utang di kisaran 40 persen PDB ikut dipengaruhi tekanan perlambatan ekonomi yang sempat terjadi pada 2025. Dalam situasi tersebut, pemerintah memilih menambah utang sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi.
Purbaya menilai langkah itu diperlukan agar perekonomian tidak masuk ke kondisi krisis yang lebih dalam. Dengan demikian, kenaikan utang tidak hanya dilihat dari sisi nominal, tetapi juga dari konteks kebijakan yang melatarbelakanginya.
Perhatian pasar kini tertuju pada kemampuan pemerintah menjaga stabilitas fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan yang masih besar. Selama rasio tetap di bawah batas undang-undang dan SBN masih menjadi tulang punggung pembiayaan, arah pengelolaan utang akan tetap menjadi isu penting untuk dipantau.
Source: www.viva.co.id




