Putusan perkara sengketa ahli waris yang melibatkan Sule dan Teddy Pardiyana kini tinggal menunggu pembacaan resmi di Pengadilan Agama Bandung. Agenda itu dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2026 dan akan disampaikan melalui sistem e-court, bukan di ruang sidang secara langsung.
Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, saat dikutip dari channel Reyben Entertainment pada Kamis (23/4/2026). Ia menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses memang sejak awal berjalan secara daring, sehingga pembacaan putusan juga mengikuti mekanisme yang sama.
Proses Persidangan Sudah Berjalan Lewat Jalur Daring
Perkara ini tidak melewati sidang tatap muka seperti biasanya. Tahapan jawab-menjawab, replik, duplik, sampai penyampaian kesimpulan disebut sudah dilakukan melalui e-court.
Dengan pola itu, proses persidangan di Pengadilan Agama Bandung berlangsung tanpa kehadiran sidang offline. Karena seluruh tahapan memakai jalur online, hasil akhir perkara pun akan diumumkan dengan mekanisme yang serupa.
Dari sisi Teddy, ada keyakinan bahwa gugatan yang diajukan akan diterima oleh majelis hakim. Wati menyebut kliennya percaya bahwa posisinya sebagai ahli waris dapat dibenarkan menurut hukum Islam.
Bukti yang Dianggap Menguatkan Klaim
Pihak Teddy juga menaruh perhatian pada sejumlah dokumen yang dinilai penting dalam perkara ini. Dokumen yang dimaksud mencakup buku pernikahan, akta lahir anak, kartu keluarga, dan akta kematian almarhum.
Dokumen-dokumen itu dianggap menjadi dasar utama untuk memperkuat klaim dalam sengketa pewarisan. Karena itu, pembacaan putusan dipandang sangat menentukan arah penyelesaian kasus yang sejak awal menyita perhatian publik.
Sengketa ini sendiri berawal dari perjalanan rumah tangga Sule dan mendiang Lina Jubaedah. Keduanya menikah pada 1997 dan dikaruniai empat anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, dan Ferdinand Adriansyah.
Akar Persoalan Berasal dari Riwayat Keluarga
Hubungan pernikahan Sule dan Lina berakhir pada 2018 setelah Lina mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat. Setelah perpisahan itu, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana pada Januari 2019 dan memiliki seorang anak perempuan bernama Delina Bintang Aura Putri.
Situasi keluarga kemudian berubah semakin rumit setelah Lina meninggal pada 2020 akibat serangan jantung di kediamannya di Jalan Neptunus, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepergian Lina sempat memunculkan pertanyaan dari Rizky Febian, lalu berlanjut ke proses di Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dari situ, persoalan yang semula berkaitan dengan urusan rumah tangga berkembang menjadi sengketa yang masuk ke ranah hukum waris. Posisi para pihak pun kemudian diperdebatkan di pengadilan.
Kini, perhatian tertuju pada putusan Pengadilan Agama Bandung yang akan dibacakan lewat e-court pada 5 Mei 2026. Hasilnya akan menjadi penentu langkah berikutnya dalam perkara ahli waris yang melibatkan Sule dan Teddy Pardiyana.
Source: www.beritasatu.com