Putar balik di jalan tol bukan sekadar tindakan nekat, tetapi juga membuka dua lapis sanksi yang bisa langsung menjerat pengemudi. Itulah yang kini membayangi sopir truk trailer yang terekam memutar arah di Tol Semarang-Solo dan membuat arus lalu lintas terganggu.
Peristiwa itu terjadi di ruas Tol Semarang-Solo Km 470 pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam video yang beredar, truk berkepala hijau dengan peti kemas biru tampak berbalik arah di tengah jalan tol setelah menerabas flexible post.
Aksi tersebut membuat sejumlah mobil pribadi ikut berhenti. Situasi itu memperlihatkan betapa berbahayanya manuver berlawanan arah di jalur yang dirancang untuk pergerakan satu arah dengan kecepatan tinggi.
Kasat Lantas Polres Semarang Iptu Raymond Daniel Titaheluw mengatakan pengemudi sudah ditindak polisi. Penindakan dilakukan oleh PJR Jateng dan proses tilang juga telah berjalan.
Ancaman denda dan tilang
Selain tilang, pengemudi juga berpotensi dikenai denda yang tidak ringan. Aturan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol menyebut pengguna jalan tol bisa dikenai denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas tol sistem tertutup dalam kondisi tertentu.
Ketentuan itu berlaku ketika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk saat membayar tol. Aturan yang sama juga digunakan jika bukti tanda masuk rusak atau tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Dalam kasus truk trailer ini, unsur perjalanan yang tidak sesuai arah menjadi sorotan. Manuver putar balik dapat membuat perjalanan kendaraan tidak cocok dengan bukti masuk yang seharusnya digunakan.
Dari sisi lalu lintas, pelanggaran itu juga bisa masuk ranah tilang karena berkaitan dengan rambu atau marka jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana.
Pada Pasal 287 ayat (1), ancaman hukuman yang tercantum adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Artinya, pelanggaran putar balik di tol tidak berhenti pada urusan administrasi, tetapi juga bisa berujung sanksi pidana ringan.
Risiko yang langsung terlihat di lokasi
Kasus ini menyita perhatian karena dampaknya terlihat jelas di jalan. Kendaraan lain sampai berhenti, dan kondisi seperti itu berpotensi memicu gangguan lalu lintas yang lebih luas di jalur tol.
PT Trans Marga Jateng menilai tindakan putar balik di jalan tol tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas. Perusahaan juga menyebut manuver tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian itu. Ia menegaskan keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama.
Prajudi juga menyebut perusahaan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional. Langkah itu disampaikan sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan alasan sopir melakukan aksi putar balik tersebut. Namun, status penindakan sudah dipastikan berjalan, dan kasus ini kembali menegaskan bahwa jalan tol bukan tempat untuk manuver sembarangan.
Source: oto.detik.com




