Purbaya Pertanyakan Dasar Penyegelan Tiffany & Co, Bea Cukai Tegaskan Denda Rp 97,49 Miliar

Beban denda senilai Rp 97,49 miliar kini menjadi titik terang dalam polemik penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Angka itu muncul setelah proses audit disebut telah selesai, meski sebelumnya status pemeriksaan sempat disampaikan masih berjalan.

Kejelasan itu justru muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan dasar hukum penyegelan gerai perhiasan mewah tersebut. Ia menilai penanganan kasus ini belum transparan karena penyegelan sudah berlangsung sejak Februari 2026, sementara status perkara belum juga terang.

Purbaya menyampaikan kritik itu dalam konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (5/6/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti mengapa sebuah kasus yang sudah berjalan berbulan-bulan masih tampak menggantung.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyebut penelitian dan audit terhadap Tiffany & Co masih berlangsung di bawah Direktur Audit. Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan pada saat itu.

Pernyataan itu langsung memunculkan tanda tanya dari Purbaya. Ia mempertanyakan mengapa kasus tersebut disebut belum jelas, padahal penyegelan gerai telah dilakukan sejak lama.

“Jadi kita masih bingung pak? Kan enggak jelas,” kata Purbaya dalam forum tersebut. Ucapan itu mempertegas keraguannya terhadap dasar dan arah penanganan kasus tersebut.

Fokus pemeriksaan pada dokumen impor

Setelah mendapat sorotan, Djaka kemudian memberi penjelasan lebih rinci mengenai fokus pemeriksaan. Bea Cukai meneliti dokumen impor Tiffany & Co untuk mencari kemungkinan pelanggaran administrasi.

Menurut Djaka, pemeriksaan itu dilakukan secara mendalam karena dokumen impor memang menjadi bagian yang ditelusuri. Otoritas ingin memastikan ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Namun, Djaka kemudian mengoreksi penjelasan sebelumnya. Ia mengonfirmasi bahwa proses audit sebenarnya sudah selesai dilakukan oleh Bea Cukai.

Temuan audit berujung denda besar

Dari hasil audit tersebut, Tiffany & Co dijatuhi sanksi administratif dengan total denda Rp 97,49 miliar. Nilai itu terdiri atas denda Rp 78,5 miliar serta kekurangan pajak dan pungutan impor sebesar Rp 18,99 miliar.

Bea Cukai saat ini masih menunggu penyelesaian kewajiban pembayaran dari perusahaan tersebut. Tagihan denda dan pajak itu juga belum memasuki masa jatuh tempo.

Perbedaan keterangan soal status audit menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Di satu sisi, Menkeu meminta kejelasan dasar penyegelan, sementara di sisi lain Bea Cukai menegaskan pemeriksaan sudah menghasilkan sanksi administratif.

Kasus ini ikut menyorot pentingnya kepastian prosedur dalam penindakan kepabeanan. Hal itu terutama krusial ketika perkara menyangkut merek global yang beroperasi di pasar mewah.

Exit mobile version