PSEL Dikebut Di Daerah, Kemendagri Kawal Kesiapan Lahan Hingga Angkutan Sampah

Percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL di daerah kini tidak hanya bertumpu pada pemerintah daerah semata. Kemendagri ikut turun langsung mengawal persoalan yang kerap menjadi penghambat utama di lapangan, terutama soal lahan, volume sampah yang harus diangkut, hingga kebutuhan lingkungan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pendampingan itu dilakukan agar program berjalan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri. Ia menyampaikan komitmen tersebut setelah menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan Danantara terkait percepatan proyek PSEL.

Pengawalan tidak berhenti di level koordinasi

Bima menyebut Kemendagri akan memastikan kesiapan daerah agar pembangunan fasilitas pengolahan sampah tidak tersendat oleh kendala teknis. Fokus pengawalan mencakup kesiapan lahan, volume sampah yang diangkut, aspek lingkungan, serta kebutuhan lain yang muncul di daerah.

“Insyaallah Kemendagri akan mengawal mulai dari masalah lahan, volume sampah yang diangkut, lingkungan dan lainnya sesuai dengan perintah Pak Mendagri,” kata Bima di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). Pernyataan itu memperlihatkan bahwa peran Kemendagri berada cukup dekat dengan pelaksanaan di daerah, bukan sekadar urusan administrasi.

Sampah dipandang sebagai masalah mendesak

Di tingkat pusat, isu sampah diperlakukan sebagai persoalan yang perlu segera ditangani. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar pada penyelesaian sampah karena dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Zulkifli menjelaskan bahwa tumpukan sampah telah memicu polusi tanah, air, dan udara. Karena itu, pemerintah mendorong penyelesaian yang lebih sistematis melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi landasan penting percepatan penanganan sampah. Aturan itu mendorong tumpukan sampah di sejumlah daerah diolah menjadi listrik dengan teknologi modern yang dinilai aman dan sudah diterapkan di berbagai negara.

Target 25 lokasi di 62 kabupaten dan kota

Program PSEL ditujukan untuk 25 lokasi yang tersebar di 62 kabupaten/kota. Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan daerah yang masuk kategori darurat sampah agar penanganan bisa segera dimulai.

Enam wilayah yang menandatangani kesepakatan bersama dalam kesempatan itu adalah Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Medan Raya, dan Lampung Raya. Langkah ini menunjukkan bahwa percepatan PSEL sudah bergerak ke tahap koordinasi konkret antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Danantara.

Banyak lembaga ikut terlibat

Kegiatan tersebut juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir, dan Kepala BRIN Arif Satria. Sejumlah gubernur serta bupati dan wali kota dari daerah yang masuk daftar juga hadir dan ikut menandatangani kesepakatan.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa percepatan PSEL dirancang sebagai kerja bersama lintas lembaga. Pemerintah ingin memastikan sampah yang selama ini menumpuk dapat diolah menjadi energi listrik secara lebih terarah, dengan koordinasi yang kuat dari pusat hingga daerah.

Source: www.suara.com
Exit mobile version