Langkah hukum Erin Taulany terhadap mantan asisten rumah tangganya, Herawati, kini bergeser ke isu yang lebih serius daripada sekadar perselisihan personal. Pihak Erin menilai unggahan yang beredar sudah menyentuh perlindungan data pribadi karena memuat informasi tentang dirinya, rumah tangganya, hingga anak-anaknya.
Laporan itu sudah diterima Polres Metro Jakarta Selatan. Kuasa hukum Erin, Roby Setiawan, menyebut perkara tersebut diarahkan pada dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Data Pribadi, terutama Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2.
Bukti unggahan disebut memuat privasi keluarga
Pengacara Erin, Sunan Kalijaga, menjelaskan bahwa laporan itu muncul setelah adanya dugaan penyebaran foto dan informasi pribadi di media sosial. Ia menilai konten yang diunggah Herawati tidak berhenti pada urusan pribadi Erin, tetapi juga masuk ke ranah keluarga yang tinggal di rumah tangga tersebut.
Sunan menyebut ada foto mobil, foto kediaman atau rumah, serta foto putra-putri Erin yang ikut tersebar. Menurutnya, seluruh bukti yang mendukung laporan sudah diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.
Ancaman pidana dan denda ikut disorot
Kuasa hukum Erin lainnya, Ery Kertanegara, menegaskan bahwa pasal yang dipakai dalam laporan memuat ancaman pidana penjara sampai empat tahun. Selain itu, ada pula potensi denda yang nilainya disebut dapat mencapai Rp4 miliar.
Pihak Erin menilai ketentuan itu relevan bila nantinya terbukti ada pihak yang sengaja menyebarkan data dan konten pribadi tanpa izin. Sunan juga membuka kemungkinan adanya dalang di balik rangkaian peristiwa tersebut, meski hal itu tetap harus dibuktikan lewat penyidikan.
Kasus ini berjalan beriringan dengan laporan lain
Perselisihan antara Erin dan Herawati tidak hanya berhenti pada laporan soal data pribadi. Sebelumnya, Herawati juga melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan fisik.
Laporan itu disebut dibuat pada akhir April dan terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Di sisi lain, Erin juga mengambil langkah balik dengan melaporkan Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Erin bahkan telah melayangkan somasi kepada Nia Damanik, yang disebut ikut menuding dirinya melakukan penganiayaan. Dengan sederet laporan yang masih diproses, kepolisian kini perlu menelusuri keterangan para pihak dan bukti yang sudah masuk agar perkara ini bisa dipetakan secara jelas.
Source: www.medcom.id