Penerapan PP Tunas mulai memunculkan satu kekhawatiran yang sama di dua industri digital besar: aturan baru ini harus jelas agar tidak menambah beban yang sebenarnya bisa dihindari. Dari e-commerce sampai gim, pelaku usaha sama-sama mendukung perlindungan anak, tetapi mereka juga meminta pemerintah memberi ruang implementasi yang lebih pasti.
Di sektor e-commerce, persoalan utamanya ada pada kesiapan teknis dan bisnis. Sementara itu, industri gim menyoroti risiko tumpang tindih dengan aturan yang sudah lebih dulu berjalan, terutama karena pengembang lokal disebut sudah menghadapi lebih dari satu lapisan kewajiban.
E-commerce masih butuh waktu penyesuaian
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menilai fitur pendukung PP Tunas tidak bisa dijalankan dengan cepat. Ia menyebut proses implementasi masih memerlukan waktu lebih panjang karena platform harus menyesuaikan kebutuhan teknis sekaligus model bisnis.
Pemerintah sudah memberi tenggat hingga 27 Maret 2027 bagi Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk e-commerce, untuk memenuhi kewajiban dalam PP Tunas. Namun, pelaku industri masih merasa waktu tersebut belum cukup untuk menyelesaikan seluruh penyesuaian yang diperlukan.
Menurut Budi, sejumlah platform masih mempelajari pengaturan yang paling tepat sambil menjalani penyesuaian bisnis. Beberapa juga sedang mengikuti assessment sesuai permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mendukung penerapan aturan itu.
Langkah awal sebenarnya sudah ada. Sejumlah platform telah mencantumkan batas usia minimum dalam syarat dan ketentuan penggunaan, bahkan ada yang menetapkan usia minimal 13 tahun.
Verifikasi pengguna belum merata
Meski begitu, Budi mengakui penerapan KYC yang ketat belum berlaku untuk seluruh pengguna. Pengawasan yang lebih ketat justru lebih banyak diterapkan pada penjual ketimbang pembeli.
Untuk penjual, verifikasi sudah mulai diperkuat lewat penggunaan nama sesuai KTP dan rekening yang harus cocok dengan identitas tersebut. Cara ini menjadi salah satu bentuk penyesuaian yang sudah lebih dulu dijalankan industri.
Bagi pelaku e-commerce, tantangannya bukan sekadar memenuhi tenggat, tetapi memastikan perubahan yang dibuat tetap selaras dengan pola operasional platform. Karena itu, kebutuhan waktu tambahan dipandang penting agar penyesuaian teknis tidak mengganggu jalannya bisnis.
Gim khawatir aturan baru bertumpuk
Dari sisi gim, Presiden AGI Shafiq Husein menekankan hal yang berbeda, tetapi arahnya serupa. Ia mengatakan industri gim nasional mendukung tujuan perlindungan anak dan pengurangan adiksi, namun tetap membutuhkan kepastian agar aturan baru tidak berbenturan dengan regulasi yang sudah ada.
Shafiq menilai industri gim Indonesia sedang tumbuh cepat sebagai bagian dari ekonomi kreatif digital. Di tengah perubahan yang berlangsung cepat, ia menyebut kebijakan perlu disusun dengan mempertimbangkan dinamika sektor ini.
Ia juga mengingatkan bahwa gim kerap dipandang negatif, padahal sektor tersebut melahirkan banyak talenta kreatif di berbagai daerah. Jika lapisan regulasi bertambah tanpa kejelasan, beban itu dikhawatirkan justru lebih terasa bagi pengembang lokal.
IGRS jadi lapisan kewajiban tambahan
Sebelum PP Tunas berjalan penuh, industri gim sudah lebih dulu wajib menyesuaikan diri dengan IGRS yang masih dalam proses penyempurnaan. Bagi AGI, kondisi ini berarti ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi pengembang.
Shafiq bahkan menyoroti risiko jangka panjang bila tekanan kepatuhan terus bertambah. Ia menyebut sebagian pengembang bisa mulai melirik pasar luar negeri, dan pada titik tertentu Indonesia tidak lagi dianggap sebagai pasar utama oleh pengembang lokal.
Kekhawatiran itu juga muncul karena pelaku industri dari luar negeri ikut mempertanyakan arah implementasi PP Tunas. Informasi teknis yang diterima industri sejauh ini dinilai masih terbatas dan belum memberi gambaran utuh.
Di tengah proses penyesuaian tersebut, e-commerce dan gim sama-sama menunggu kepastian lanjutan dari pemerintah. Bagi keduanya, kejelasan aturan menjadi kunci agar perlindungan anak tetap berjalan tanpa menambah beban berlebih bagi pelaku usaha digital.
Source: teknologi.bisnis.com




