Polisi Ungkap Dugaan Awal Ricuh Pantai Wedi Awu, Empat Orang Jadi Tersangka

Penyidik Polres Malang masih mengurai bagaimana kericuhan di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, bisa berubah menjadi pengeroyokan dan perusakan kendaraan wisatawan. Dari pemeriksaan sementara, pemicu awalnya diduga berasal dari lirik lagu yang dinilai menyinggung warga setempat.

Kasus ini kini sudah masuk tahap penetapan tersangka. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga di antaranya telah ditahan, sementara polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut mendorong massa di lokasi kejadian.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menyebut penyidik belum berhenti pada empat nama tersebut. Pemeriksaan masih difokuskan untuk menyusun rangkaian kejadian secara utuh, termasuk siapa saja yang berada di lokasi saat suasana memanas.

Massa Diduga Cukup Banyak

Dalam penelusuran awal, polisi memperkirakan jumlah massa yang terlibat mencapai sekitar 100 orang. Angka itu menjadi salah satu perhatian utama penyidik karena dapat membantu menjelaskan bagaimana kericuhan berkembang di kawasan pantai.

Aparat juga masih mendalami peran setiap orang yang berada di tempat kejadian. Pendalaman dilakukan untuk memastikan siapa yang ikut dalam aksi pengeroyokan, siapa yang merusak kendaraan, dan siapa yang berperan menggerakkan massa.

Peristiwa itu terjadi saat rombongan wisatawan berada di area Pantai Wedi Awu. Polisi menyebut penanganan perkara ini berdasar pada dua laporan polisi yang masuk setelah kejadian.

Enam Kendaraan Rusak, Enam Wisatawan Luka

Kericuhan tersebut terjadi pada Selasa (5/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Akibatnya, enam mobil mengalami kerusakan dan enam wisatawan terluka dalam insiden itu.

Rombongan wisatawan yang berada di lokasi berjumlah 72 orang. Polisi juga menjelaskan bahwa satu mobil yang dirusak ternyata bukan milik rombongan wisatawan, melainkan milik warga yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Dampak kericuhan ini membuat penyidik menaruh perhatian besar pada urutan tindakan di lapangan. Dari sana, polisi berupaya memetakan siapa yang memulai kekerasan dan bagaimana perusakan kendaraan bisa terjadi.

Peran Empat Tersangka Dipisahkan

Tiga tersangka yang sudah ditahan berinisial A, Z, dan Y. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan dan perusakan, termasuk pelemparan batu dan pencoretan kendaraan roda empat yang terparkir di area penginapan Pantai Wedi Awu.

Satu tersangka lain berinisial M memiliki peran berbeda. Polisi menyebut M diduga menggerakkan massa menuju lokasi kejadian sekaligus menghasut kelompok itu untuk datang ke tempat peristiwa.

Dengan pembagian peran tersebut, jeratan hukum yang dikenakan pun dibedakan. A, Z, dan Y dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan serta Pasal 521 tentang perusakan.

Sementara M dikenakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan. Penyidik menyampaikan proses hukum terhadap M akan segera ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi dan CCTV Masih Berlanjut

Untuk menguatkan pembuktian, polisi telah meminta keterangan dari 20 saksi. Selain itu, penyidik juga menelaah 12 titik CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengurai gerak massa dan peran masing-masing pihak.

Langkah itu diambil agar konstruksi perkara menjadi lebih jelas. Kepolisian juga masih menelusuri apakah ada aktor lain di luar empat tersangka yang ikut mendorong kericuhan atau terlibat dalam perusakan kendaraan wisatawan.

Hingga kini, fokus penyidikan masih berada pada rangkaian kejadian di Pantai Wedi Awu dan hubungan antara dugaan pemicu awal, pergerakan massa, serta aksi pengeroyokan yang terjadi setelahnya. Polisi menegaskan proses pengusutan tetap berjalan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diidentifikasi dengan tepat.

Source: www.suara.com
Exit mobile version