Polda Jateng Musnahkan Sabu Hasil 449 Kasus, Klaim 167.964 Jiwa Terselamatkan

Langkah Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika dari serangkaian pengungkapan kasus menjadi penanda bahwa jalur peredaran gelap di wilayah ini terus mendapat tekanan. Dari rangkaian kasus yang ditangani selama periode April hingga 5 Juni 2026, kepolisian mengamankan 449 perkara tindak pidana narkotika dengan total 554 tersangka.

Pemusnahan dilakukan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, dengan seluruh barang bukti ditampilkan secara terbuka. Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian menyebut ada potensi sekitar 167.964 jiwa yang terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti diperiksa lebih dulu

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti lebih dulu diperiksa oleh Bidlabfor Polda Jateng. Hasil pemeriksaan laboratoris itu dinyatakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratorium.

Proses pemusnahan dimulai dengan penimbangan barang bukti di hadapan para tersangka. Setelah itu, narkotika dimasukkan ke wadah berisi campuran air dan asam sulfat hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna.

Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah melalui pemeriksaan laboratoris. Hasilnya menunjukkan kandungan zat narkotika sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat sebelumnya.

Tersangka ikut melihat langsung

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa para tersangka dihadirkan dalam kegiatan itu untuk menyaksikan langsung barang bukti yang sebelumnya diamankan dari mereka. Kehadiran mereka menjadi bagian dari mekanisme pembuktian agar barang yang dimusnahkan benar berasal dari perkara yang ditangani.

Polda Jateng juga melibatkan perwakilan BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba. Seluruh rangkaian dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika.

Komitmen pemberantasan tetap ditegaskan

Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan bersama Satresnarkoba jajaran. Ia menegaskan bahwa langkah itu menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah.

Aparat menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Seluruh barang bukti itu kemudian ditampilkan saat pemusnahan agar prosesnya bisa dipastikan sesuai dengan hasil penyitaan di lapangan.

Perwakilan BNNP Jawa Tengah memberi apresiasi atas pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut. Mereka menilai langkah itu memperlihatkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Source: rri.co.id
Exit mobile version