Kinerja pajak ekonomi digital kembali menunjukkan peran yang semakin besar bagi penerimaan negara. Hingga 31 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat setoran dari sektor ini sudah mencapai Rp 50,51 triliun.
Angka tersebut tidak hanya menegaskan besarnya transaksi digital yang terus berkembang, tetapi juga memperlihatkan bahwa basis pemajakan di ruang digital kian meluas. Capaian itu datang dari empat sumber utama, yaitu PPN perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE, pajak fintech, pajak sistem pengadaan pemerintah, dan pajak aset kripto.
PMSE masih menjadi penopang terbesar
Dari seluruh komponen pajak ekonomi digital, PPN PMSE tetap memegang porsi paling besar. Setoran dari pos ini mencapai Rp 38,76 triliun dan menjadi tulang punggung utama penerimaan digital.
Kinerja PMSE terlihat tumbuh bertahap sejak 2020, saat setoran yang tercatat baru Rp 731,4 miliar. Setelah itu, penerimaannya terus meningkat dari tahun ke tahun dan mencapai Rp 10,32 triliun pada 2025.
Pada awal 2026, sektor ini kembali menambah penerimaan sebesar Rp 3,09 triliun. DJP juga mencatat jumlah perusahaan pemungut PPN PMSE yang aktif telah mencapai 262 entitas hingga akhir Maret 2026.
Penunjukan pemungut terus bergerak
Dalam periode yang sama, DJP menetapkan dua perusahaan baru sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Di sisi lain, status pemungut untuk Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited dicabut.
Perubahan ini menunjukkan bahwa daftar pemungut PMSE terus diperbarui mengikuti dinamika pelaku usaha digital. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar pungutan pajak tetap selaras dengan perkembangan aktivitas perdagangan elektronik.
Sumbangan dari fintech, kripto, dan SIPP
Di luar PMSE, penerimaan dari pajak aset kripto ikut memberi kontribusi Rp 2 triliun. Nilai itu berasal dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp 880,18 miliar.
Sektor fintech menyusul dengan setoran Rp 4,77 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh 23, PPh 26 bunga pinjaman, dan PPN Dalam Negeri atas setoran masa. Sementara itu, pajak sistem pengadaan pemerintah atau SIPP menyumbang Rp 4,98 triliun, dengan komposisi utama berasal dari PPN sebesar Rp 4,62 triliun dan PPh Pasal 22 senilai Rp 360,05 miliar.
Basis pajak digital dinilai makin menguat
DJP menilai kenaikan penerimaan ini mencerminkan kepatuhan pelaku usaha digital yang terus membaik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa perkembangan ekonomi digital ikut mendorong penguatan basis pemajakan.
Penerimaan dari ekonomi digital kini dipandang sebagai bagian penting dari struktur pajak nasional. Pergeseran pola transaksi ke layanan berbasis teknologi membuat sektor ini tidak lagi hanya menjadi tambahan, melainkan elemen yang makin relevan dalam menjaga penerimaan negara.
Pengawasan dan perluasan basis tetap jadi arah kebijakan
Pemerintah menyebut ekosistem digital akan terus dipantau agar pemajakan berjalan adil. DJP juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih kuat, perluasan basis pemajakan, dan peningkatan kepatuhan melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan transaksi digital yang terus berkembang, penerimaan dari sektor ini masih berpotensi mempertahankan peran strategisnya. Kombinasi antara bertambahnya pemungut, naiknya transaksi digital, dan pengawasan yang lebih terarah membuat pajak ekonomi digital semakin penting dalam menopang penerimaan negara.





