Platform Masih Bisa Turun Kelas Risikonya, PP Tunas Buka Ruang Penyesuaian Fitur

Penilaian risiko platform digital di bawah PP Tunas tidak berhenti pada satu hasil tetap. Pemerintah membuka peluang agar status sebuah platform bisa berubah turun setelah layanan, fitur, atau konfigurasi teknisnya disesuaikan agar lebih aman untuk anak.

Fleksibilitas itu menjadi salah satu inti penerapan PP No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa pengelompokan platform ke profil risiko tinggi atau rendah bukan untuk memberi cap buruk, melainkan memastikan layanan yang diakses anak sesuai usia dan tingkat keamanannya.

Penilaian bisa berubah setelah platform berbenah

Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum & Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, menjelaskan bahwa penilaian dalam PP Tunas memakai tujuh aspek. Ketujuh aspek itu dijabarkan lagi menjadi 58 indikator dengan bobot yang berbeda untuk menentukan apakah sebuah platform tergolong berisiko tinggi atau rendah bagi anak.

Nanci menegaskan, status berisiko tinggi tidak otomatis berarti platform buruk. Status itu hanya menunjukkan layanan belum tepat digunakan oleh anak sehingga perlu pembatasan atau penyesuaian tertentu.

Karena itu, platform tidak perlu melihat hasil penilaian awal sebagai keputusan akhir. Setelah menyesuaikan teknologi dan fitur, penyelenggara bisa mengajukan penilaian ulang dan berpeluang masuk kategori profil risiko rendah.

Delapan platform jadi perhatian utama

Pemerintah menyoroti delapan platform digital yang sebelumnya diumumkan berprofil risiko tinggi, yakni TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube. Perhatian itu muncul karena data penggunaan anak di Indonesia paling banyak berada di platform-platform tersebut.

Prioritas pengawasan diarahkan pada pembatasan usia akun dan penyesuaian teknologi yang lebih ramah anak. Meski begitu, pemerintah tidak membatasi kewajiban hanya pada delapan platform itu.

Seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik privat maupun publik, diminta memahami dan mematuhi PP Tunas. Platform-platform prioritas juga diminta menyampaikan self-assessment atau penilaian mandiri sebelum 6 Juni 2026.

Nanci menyebut sebagian besar platform tersebut sudah menerapkan pembatasan usia dan penyesuaian teknologi. Karena itu, pemerintah menilai mereka siap menyerahkan laporan penilaian mandiri.

Mengapa pengawasan ini menjadi penting

Dorongan penguatan aturan ini berangkat dari kenyataan bahwa internet sudah menjadi bagian dari kehidupan anak. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Muhammad Ihsan, mengatakan internet dipakai anak untuk belajar, berkomunikasi, dan berkreasi.

Ihsan menyebut hampir 50% pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak. Sekitar 80% anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam per hari, jauh di atas durasi screen time ideal sekitar dua jam per hari.

Ia juga mengungkap sekitar 35%–36% anak usia dini sudah mulai mengakses internet. Kondisi itu memberi manfaat besar, tetapi sekaligus menghadirkan risiko yang perlu dicegah sejak awal.

Risiko anak di ruang digital harus ditekan dari desain awal

KPPPA mencatat ancaman yang dihadapi anak di ruang digital mencakup kekerasan seksual non-kontak, online grooming, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, paparan konten berbahaya, hingga risiko kecanduan dan gangguan kesehatan mental. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Anak Muda 2024, sekitar empat dari 10 anak laki-laki maupun perempuan pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak sepanjang hidupnya.

Bentuknya antara lain dipaksa menyaksikan aktivitas seksual, diminta mengirim foto atau video seksual, hingga terlibat dalam eksploitasi digital. Ihsan menilai PP Tunas perlu dipahami sebagai upaya mencari titik seimbang antara hak anak mengakses informasi dan hak anak untuk tetap aman.

Dalam pandangan KPPPA, perlindungan itu harus dimulai dari desain produk, layanan, dan fitur yang ramah anak sejak awal. Regulasi ini dipandang bukan hanya soal pembatasan, tetapi juga soal akuntabilitas platform dalam merancang sistem yang lebih aman.

Regulasi yang saling melengkapi

Ihsan menjelaskan PP Tunas berfokus pada akuntabilitas platform digital dalam merancang produk yang aman bagi anak. Sementara itu, PP Nomor 87 Tahun 2025 mengatur koordinasi kementerian dan lembaga dalam perlindungan anak di ruang digital.

Keduanya saling melengkapi untuk membangun ekosistem perlindungan anak yang lebih luas. Namun, Ihsan mengakui dampak implementasi PP Tunas masih terlalu dini untuk diukur karena aturan tersebut baru efektif berjalan sejak 28 Maret 2026.

Meski begitu, ia melihat kesadaran masyarakat dan platform digital terhadap isu perlindungan anak mulai meningkat. Dorongan dari orang tua juga semakin kuat karena banyak yang menghadapi anak yang sulit lepas dari gawai dan menunjukkan ketergantungan tinggi pada perangkat digital.

Nanci menambahkan, pemahaman industri terhadap indikator penilaian perlu diperkuat karena skemanya cukup kompleks. Karena itu, Komdigi membuka diskusi dengan berbagai platform dan asosiasi industri agar proses penyesuaian berjalan lebih jelas.

Source: teknologi.bisnis.com
Exit mobile version