Plain Packaging Ditolak DPR, Kekhawatiran PHK Dan Nasib Petani Tembakau Makin Kuat

Di tengah perdebatan soal bungkus rokok seragam, perhatian DPR justru tertuju pada dampak yang lebih luas dari sekadar tampilan kemasan. Kebijakan itu dinilai menyentuh langsung nasib petani tembakau, pekerja pabrik, hingga rantai distribusi yang selama ini bergantung pada industri hasil tembakau.

Sejumlah anggota DPR RI meminta pemerintah tidak bergerak tergesa-gesa dalam mendorong penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging. Mereka menilai aturan yang masuk lewat Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik harus dikaji sebagai kebijakan yang berdampak ke kesehatan, ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan sekaligus.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai perlindungan terhadap petani tembakau tidak bisa dipisahkan dari dimensi yang lebih luas. Ia menyebut persoalan ini menyangkut kesejahteraan, budaya, dan kesehatan, sehingga penyelesaiannya juga harus komprehensif dan berkelanjutan.

Dasco juga mengingatkan bahwa plain packaging berpotensi menurunkan serapan hasil panen tembakau oleh pabrik pengolahan. Jika itu terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan petani di hulu, tetapi juga bisa menjalar ke seluruh mata rantai usaha yang terhubung dengan industri tembakau.

Kekhawatiran serupa datang dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga. Ia menilai penyeragaman kemasan rokok yang disebut merujuk pada FCTC tidak menguntungkan industri dan berisiko menekan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Lamhot menyoroti hilangnya elemen pendukung dalam rantai industri rokok jika kebijakan itu diterapkan. Menurut dia, ancaman yang paling dekat adalah pemutusan hubungan kerja massal, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

Alarm dari data PHK

Peringatan soal lapangan kerja juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Ia meminta rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektrik didalami lebih jauh agar dampak negatifnya terhadap industri, pekerja, dan petani tidak diabaikan.

Puteri menyinggung data Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan jumlah PHK pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang. Pada Januari–Maret 2026, tercatat 8.389 pekerja terdampak PHK dan sebagian masuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Data itu, menurut pandangan DPR, menjadi alasan kuat agar kebijakan baru tidak dilihat hanya dari sisi kesehatan. Di saat gelombang PHK masih terjadi, penambahan tekanan pada sektor padat karya dikhawatirkan memperluas masalah ketenagakerjaan.

Hilirisasi dan kontribusi industri tembakau

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengingatkan bahwa industri hasil tembakau memiliki peran dalam hilirisasi pertanian. Ia menilai sektor ini ikut mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih luas, termasuk di bidang manufaktur.

Novita juga menilai hilirisasi tembakau menjadi rokok memberi kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. Karena itu, ia meminta posisi industri tersebut tidak diabaikan ketika pemerintah membahas kebijakan baru.

Nada serupa datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. Ia mendorong dialog lintas sektor agar kebijakan tidak hanya bertumpu pada pertimbangan kesehatan, tetapi juga pada dampak sosial dan ekonomi yang menyertainya.

Nurhadi menyebut belum ada sektor lain yang dinilai mampu menyerap tenaga kerja sebesar industri hasil tembakau. Ia juga mengingatkan bahwa industri ini memberi kontribusi besar bagi negara melalui cukai dan penciptaan lapangan kerja.

Rantai panjang dari hulu ke hilir

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan melihat penerapan plain packaging akan berimbas jauh melampaui pabrik. Ia menyebut dampaknya bisa dirasakan petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distribusi, sampai sopir angkut.

Pandangan itu menegaskan bahwa industri hasil tembakau bekerja sebagai rantai panjang yang saling terhubung. Bila satu mata rantai terganggu, efeknya dapat menyebar ke bagian lain yang selama ini menopang aktivitas ekonomi di sektor tersebut.

Firman Subagyo dari Komisi IV DPR RI menambahkan bahwa perlindungan hukum bagi petani tembakau belum memadai. Ia meminta pemerintah tidak hanya memanfaatkan keberadaan petani, tetapi juga memastikan mereka memperoleh perlindungan dan produktivitas yang jelas.

Firman mengutip data Kementerian Pertanian yang menyebut budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung. Ia juga merujuk data Kementerian Koordinator Perekonomian yang mencatat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja langsung.

Dari sisi penerimaan negara, industri hasil tembakau masih memberi kontribusi besar lewat cukai. Nilainya tercatat Rp221,7 triliun sepanjang 2025, sehingga DPR menilai kebijakan baru semestinya dibahas dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

Perdebatan mengenai bungkus rokok seragam kini tidak lagi berhenti pada persoalan kemasan. Di DPR, isu ini berkembang menjadi pembahasan yang menuntut keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan hidup petani, pekerja, serta industri tembakau.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version