Persetujuan OJK Kunci Kursi Baru Febrio Kacaribu di Komisaris Non Independen BNI, Pengawasan Bank BUMN Bergeser

Perubahan di jajaran pengawas BNI kembali menarik perhatian pasar setelah perseroan menempatkan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen. Pengangkatan ini berlaku efektif mulai 17 April 2026 dan sudah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta diumumkan lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Langkah tersebut menandai penyesuaian penting dalam struktur komisaris salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia. BNI menegaskan bahwa seluruh proses ditempuh melalui jalur resmi dan mengikuti ketentuan keterbukaan yang berlaku bagi emiten.

Ditetapkan lewat persetujuan pemegang saham dan regulator

Penunjukan Febrio tidak muncul tanpa tahapan sebelumnya. Nama dia lebih dulu dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BNI pada 15 Desember 2025, dan pemegang saham menyetujui pengangkatan tersebut.

Setelah keputusan RUPS Luar Biasa itu, perseroan menunggu persetujuan dari otoritas sebelum menetapkan efektivitas jabatan. BNI juga merujuk pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 sebagai dasar keterbukaan fakta material bagi perusahaan publik.

Tahap penentu datang dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat OJK No. SR-291/PB.13/2026 tertanggal 17 April 2026. Surat itu memuat Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 yang menyetujui pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen BNI.

Latar belakang Febrio dinilai relevan dengan pengawasan bank

Saat ini, Febrio Nathan Kacaribu menjabat sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian Keuangan sejak Mei 2025. Sebelum memegang posisi tersebut, ia dikenal melalui kiprahnya di bidang akademik dan kebijakan fiskal.

Riwayatnya mencakup pengalaman sebagai akademisi di Universitas Indonesia dan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal sejak April 2020. Latar belakang ini membuatnya akrab dengan isu ekonomi makro, fiskal, dan kebijakan publik yang kerap bersinggungan dengan arah bisnis bank negara.

Dalam konteks dewan komisaris, figur dengan pengalaman seperti itu biasanya dipandang dapat memberi sudut pandang tambahan dalam pengawasan. Pada bank BUMN, hubungan antara kebijakan ekonomi dan tata kelola menjadi hal yang cukup penting dalam menjaga kehati-hatian.

BNI menegaskan tidak ada dampak ke operasional

BNI menyampaikan bahwa perubahan susunan komisaris ini tidak membawa dampak negatif bagi perseroan. Perusahaan menegaskan pengangkatan tersebut tidak memengaruhi kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.

Pernyataan itu penting untuk memberikan kepastian kepada publik dan pasar setiap kali ada pergeseran di tingkat pengawas. Dengan demikian, perubahan kursi komisaris diposisikan sebagai bagian dari proses tata kelola, bukan sebagai gangguan terhadap aktivitas bank.

BNI juga menekankan bahwa pelaporan kepada publik dilakukan sebagai pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi. Setelah mendapat persetujuan pemegang saham dan regulator, Febrio Nathan Kacaribu resmi masuk dalam struktur komisaris BNI yang diperbarui sesuai prosedur formal.

Baca Juga

Back to top button