Pemerintah mulai mengubah cara memandang transportasi online bukan sekadar soal tarif dan potongan aplikasi, melainkan juga soal perlindungan kerja. Lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, pengemudi kini ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih luas.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah pembagian pendapatan yang ditetapkan minimal 92% untuk driver. Dengan skema itu, porsi yang tersisa bagi aplikator menjadi jauh lebih kecil dibanding sebelumnya, dan perubahan ini langsung mengarah pada besaran pendapatan harian para pengemudi.
Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tersebut dan menyebut bahwa sebelumnya porsi pengemudi berada di angka 80%. Artinya, kebijakan baru ini memangkas bagian yang selama ini dinikmati aplikator, meski rincian teknis penerapannya belum dijelaskan.
Perubahan ini penting karena menyentuh langsung relasi ekonomi antara platform digital dan mitra pengemudi. Dalam praktiknya, angka 92% menjadi simbol bahwa pemerintah ingin menata ulang pembagian hasil kerja di sektor transportasi online.
Namun perhatian aturan baru ini tidak berhenti pada soal pendapatan. Perpres tersebut juga memuat perlindungan dasar bagi para pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.
Masuknya perlindungan itu menunjukkan bahwa kebijakan terhadap ojol kini tidak lagi berdiri hanya sebagai urusan potongan aplikator. Pemerintah menempatkannya sebagai bagian dari perlindungan pekerja yang lebih menyeluruh, terutama untuk aspek keselamatan dan kesehatan.
Pengumuman ini juga disampaikan Prabowo bersamaan dengan penjelasan mengenai kebijakan perlindungan di sektor lain. Ia menyebut telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.
Pada kesempatan yang sama, Prabowo mengatakan pemerintah akan meresmikan 1.386 kampung nelayan. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari perhatian negara terhadap sektor nelayan yang menurutnya baru pertama kali diurus secara besar-besaran dalam sejarah Republik Indonesia.
Bagi pengemudi transportasi online, kebijakan baru ini bukan sekadar angka pembagian pendapatan. Aturan tersebut juga memberi sinyal bahwa negara ingin memperkuat kepastian perlindungan kerja melalui dasar hukum yang lebih tegas.
Karena itu, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 kini menjadi pijakan baru dalam pembahasan ojol. Sorotan utamanya ada pada pembagian 92% untuk driver, tetapi perlindungan kerja dan jaminan kesehatan ikut mengisi arah kebijakan yang baru ini.
Source: www.cnbcindonesia.com