Per April 2026, Mobil Dan Motor Listrik Masuk Skema Pajak Daerah

Perubahan besar sedang menghampiri pemilik kendaraan listrik di Indonesia. Mulai 1 April 2026, mobil dan motor listrik tidak lagi berada di luar jangkauan pajak daerah karena pemerintah resmi menetapkannya sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Langkah ini menandai bergesernya posisi kendaraan listrik dari kelompok yang sebelumnya mendapat pengecualian penuh menjadi bagian dari skema pajak yang berlaku untuk kendaraan bermotor pada umumnya. Bagi pasar EV, keputusan tersebut berarti biaya kepemilikan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh status ramah lingkungan, melainkan juga oleh kebijakan fiskal daerah masing-masing.

Aturan lama resmi dicabut

Dasar perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak daerah. Pada Pasal 3 Ayat 3, aturan tersebut menegaskan bahwa kendaraan listrik kini termasuk dalam kewajiban pajak daerah.

Peraturan itu sekaligus mencabut Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberi pembebasan pajak penuh bagi kendaraan ramah lingkungan. Dengan pencabutan tersebut, insentif fiskal yang selama ini melekat pada kendaraan listrik tidak lagi otomatis berlaku.

Cara hitung pajak tidak berubah sepenuhnya

Meski status pajaknya berubah, dasar perhitungannya masih memakai Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB. Nilai itu kemudian dikalikan dengan bobot koefisien yang mencerminkan dampak terhadap jalan dan lingkungan.

Artinya, pemerintah tetap menggunakan kerangka pengenaan pajak daerah yang sudah dikenal. Perbedaannya ada pada status kendaraan listrik yang kini tidak lagi mendapat pengecualian penuh hanya karena masuk kategori kendaraan ramah lingkungan.

Daerah masih punya ruang memberi insentif

Di tengah perubahan ini, pemerintah pusat tetap memberi ruang bagi daerah untuk menentukan kebijakan lanjutan. Pemerintah daerah masih bisa memberikan pengurangan atau pembebasan pajak sesuai kewenangan masing-masing.

Akibatnya, tarif yang dikenakan pada kendaraan listrik dapat berbeda antarprovinsi. Hingga pekan ketiga April 2026, sejumlah daerah masih menyusun aturan turunan untuk memutuskan apakah akan menarik tarif penuh atau tetap memberi insentif.

Kondisi tersebut membuat kepastian biaya kepemilikan kendaraan listrik belum seragam di seluruh Indonesia. Para pemilik dan calon pembeli perlu mencermati aturan di daerah tempat kendaraan itu didaftarkan.

Jakarta mulai menyesuaikan kebijakan

Di DKI Jakarta, pembahasan penyesuaian juga sudah mulai berjalan. Gubernur Pramono Anung memberi sinyal bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik perlu diselaraskan agar penerapannya terasa lebih adil.

Saat ini, tarif pajak 0% untuk kendaraan listrik di Jakarta masih berlaku melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023. Namun, penyesuaian terhadap Permendagri 11/2026 disebut akan segera dilakukan seiring evaluasi di tingkat daerah.

Dampaknya muncul di tengah pasar yang tumbuh cepat

Perubahan pajak ini datang ketika pasar kendaraan listrik justru masih menunjukkan pertumbuhan kuat. Data dalam referensi menyebut tren pertumbuhan kendaraan listrik nasional melonjak lebih dari 140% dalam lima tahun terakhir.

Di saat yang sama, beberapa insentif lain seperti PPN dan PPnBM yang ditanggung pemerintah telah berakhir memasuki 2026. Situasi itu membuat sorotan pasar semakin tertuju pada bentuk dukungan fiskal yang masih tersisa untuk kendaraan listrik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memberi sinyal bahwa pembahasan skema dukungan baru bagi industri otomotif masih berlangsung. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut arah kebijakan ke depan akan lebih fokus pada penguatan struktur industri manufaktur dalam negeri.

Dengan perubahan pajak daerah, berakhirnya sejumlah insentif, dan masih dibahasnya dukungan baru, posisi kendaraan listrik kini memasuki fase yang lebih ketat. Ke depan, biaya kepemilikan EV akan sangat bergantung pada keputusan tiap daerah dan arah kebijakan industri otomotif nasional.

Exit mobile version