Kasus penggelapan dana yang sempat mengguncang anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, kini memasuki tahap penyelesaian yang lebih jelas. BNI memastikan pengembalian dana sekitar Rp28 miliar akan ditempuh lewat mekanisme hukum yang sudah disepakati kedua pihak, setelah hasil penyidikan kepolisian mengungkap besaran kerugian secara pasti.
Kepastian itu sekaligus membuka jalan bagi proses pemulihan hak para anggota yang terdampak. BNI menegaskan bahwa langkah pengembalian dijalankan secara transparan, terukur, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
BNI menyatakan siap menuntaskan pengembalian
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa perseroan memahami kekhawatiran para anggota yang terdampak langsung oleh kasus ini. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang terjadi dan menegaskan komitmen bank untuk menyelesaikan pengembalian dana secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Munadi, kejelasan dari hasil penyidikan menjadi titik penting dalam kelanjutan penanganan perkara ini. Setelah nilai kerugian terang, proses penyelesaian bisa dijalankan dengan lebih terukur dan mengikuti aturan yang berlaku.
BNI juga menekankan bahwa sejak awal persoalan ini muncul, perusahaan tidak bersikap diam. Sebelumnya, bank pelat merah itu telah menyalurkan dana awal sebagai bentuk itikad baik sambil menunggu penguatan hasil penyidikan dan rincian kerugian yang lebih pasti.
Temuan bermula dari pengawasan internal
Kasus penggelapan dana tersebut pertama kali terpantau melalui sistem pengawasan internal BNI. Temuan itu kemudian diteruskan kepada pihak berwajib hingga tersangka diamankan dalam proses hukum yang berjalan.
Hasil penyelidikan ikut memperjelas bahwa produk yang ditawarkan pelaku bukan produk resmi BNI. Transaksi yang berkaitan dengan dana itu juga tidak tercatat dalam sistem operasional bank, sehingga peristiwa tersebut dipastikan berada di luar layanan resmi perseroan.
Bagi BNI, pengawasan internal memiliki peran besar dalam mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini. Dalam kasus ini, sistem tersebut menjadi pintu awal yang membantu proses hukum bergerak lebih jauh di tangan aparat penegak hukum.
Peringatan agar masyarakat waspada pada tawaran tidak wajar
Di tengah proses penyelesaian pengembalian dana, BNI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. Peringatan ini disampaikan karena modus semacam itu kerap muncul di luar saluran resmi perbankan.
Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan produk sebelum melakukan transaksi. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan dan transaksi sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi agar tidak terjebak pada penawaran yang tidak jelas legalitasnya.
“Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi,” ujar Rian. Ia juga meminta publik tidak mudah terpancing oleh tawaran yang terdengar terlalu menguntungkan tanpa kepastian sumber maupun izin yang sah.
Kanal resmi yang disarankan BNI
BNI menyarankan masyarakat memeriksa produk dan layanan melalui website resmi, aplikasi wondr by BNI, layanan BNI Call, atau kantor cabang terdekat. Verifikasi melalui jalur resmi dianggap penting agar informasi yang diterima benar dan berasal dari sumber yang sah.
Perseroan juga menempatkan penguatan literasi keuangan sebagai bagian dari upaya pencegahan. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan lebih waspada saat menerima tawaran finansial yang belum jelas asal-usulnya.
BNI menegaskan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi perusahaan tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini. Sementara itu, proses pengembalian dana kepada anggota CU Paroki Aek Nabara terus dikawal sesuai ketentuan yang berlaku.





