Pendataan Huntap Dipacu, 12 Daerah Sudah Masuk Verifikasi BPS Sementara 33 Lainnya Dikejar Sebelum Tenggat

Pembangunan hunian tetap bagi penyintas bencana di Sumatra sangat bergantung pada kelengkapan data dari daerah. Karena itu, 33 pemerintah daerah masih didorong untuk segera menyusulkan data agar proses pembangunan tidak tertahan.

Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra mencatat baru 12 pemerintah daerah yang telah mengajukan data hunian tetap atau huntap. Dari 53 kabupaten/kota terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat, perhatian kini tertuju pada 45 daerah yang masih membutuhkan huntap setelah delapan daerah dipastikan tidak mengajukan usulan karena tidak ditemukan rumah dengan kategori rusak berat atau hilang.

Pendataan jadi titik awal percepatan

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian menilai kecepatan pendataan menentukan langkah berikutnya dalam pemulihan. Ia menegaskan bahwa data yang masuk harus segera dipastikan akurat agar pekerjaan BNPB dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bisa dimulai tanpa penundaan panjang.

Tito juga memberi tenggat kepada pemerintah daerah untuk melengkapi pengajuan data tersebut. Daerah yang lebih cepat disebut akan diprioritaskan lebih dulu, sedangkan wilayah yang belum siap diminta segera mengejar kekurangan berkas dan hasil pendataan.

“Kalau sampai hari Rabu nanti belum siap, kita bangun duluan daerah yang sudah siap datanya,” ujar Tito usai rapat koordinasi di Jakarta, dikutip dari siaran pers, Jumat, 17 April 2026.

Daerah diminta turun langsung ke lapangan

Satgas PRR meminta kepala daerah membentuk tim kecil untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Langkah itu dinilai penting supaya data yang dikirim benar-benar menggambarkan kondisi rumah para penyintas yang membutuhkan hunian tetap.

Pemeriksaan rinci diperlukan karena hasil pendataan akan menentukan bentuk bantuan dan model pembangunan huntap. Pemerintah pusat ingin memastikan solusi yang dipilih sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah terdampak dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Tito juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menunda proses administrasi. Menurut dia, keterlambatan pendataan dapat memperlambat pemulihan dan membuat warga menunggu lebih lama untuk memperoleh tempat tinggal yang aman.

Verifikasi 12 usulan sudah berjalan

Tahap pengajuan data huntap kini telah masuk proses verifikasi dan validasi di Badan Pusat Statistik (BPS). Kepala BPS Amalia Adininggar mengatakan pihaknya sudah menerima data dari 12 kabupaten/kota dan memeriksanya.

“Sampai saat ini kami sudah menerima 12 kabupaten/kota yang menyampaikan SK huntapnya, dan ini sudah kami verifikasi dan validasi,” kata Amalia.

Keterlibatan BPS menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas data yang dipakai dalam pembangunan hunian tetap. Dengan data yang sudah diverifikasi, pelaksanaan program diharapkan lebih tertib dan sesuai dengan kondisi riil penyintas di lapangan.

Kebutuhan masih besar di tiga provinsi

Berdasarkan data Satgas PRR per 16 April 2026, kebutuhan huntap di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat diproyeksikan mencapai 39.021 unit. Dari jumlah itu, 241 unit sudah selesai dibangun dan 1.243 unit lainnya masih dalam proses pengerjaan.

Aceh mencatat kebutuhan terbesar dengan 28.876 unit huntap. Dari total tersebut, 104 unit sudah rampung dan 395 unit masih dibangun, sehingga wilayah ini tetap menjadi fokus utama penanganan.

Di Sumatera Utara, kebutuhan huntap tercatat 7.321 unit. Sebanyak 120 unit telah selesai dan 407 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan, sementara Sumatera Barat membutuhkan 2.824 unit dengan 17 unit sudah selesai dibangun dan 441 unit masih dikerjakan.

Dua skema pembangunan disiapkan pemerintah

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan siap mendukung percepatan pembangunan huntap. Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kesiapan sumber daya manusia dan perencanaan sudah disiapkan sejak beberapa bulan sebelumnya.

Pembangunan huntap akan dilakukan lewat dua skema. Skema pertama ialah pembangunan mandiri di lahan aman milik penyintas dengan dukungan bantuan pemerintah, sedangkan skema kedua berupa pembangunan kawasan hunian baru secara komunal di lokasi yang lebih aman.

Pendekatan tersebut dipilih agar penanganan bisa menyesuaikan kondisi tiap daerah terdampak sekaligus menjaga kecepatan pelaksanaan. Di tengah target yang terus dikejar, pemerintah menempatkan pendataan yang cepat dan akurat sebagai syarat utama agar pembangunan huntap dapat segera bergerak di daerah yang siap, sementara wilayah lain tetap dikejar agar tidak tertinggal dalam proses pemulihan.

Source: www.medcom.id

Baca Juga

Back to top button