Pendaftaran TKM Pemula 2026 Diperpanjang, Peluang Modal Usaha Gratis Kini Lebih Terbuka

Kesempatan untuk memulai usaha mandiri kembali terbuka bagi masyarakat yang ingin masuk ke Program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM Pemula. Kementerian Ketenagakerjaan RI memperpanjang pendaftaran program tersebut agar lebih banyak calon wirausaha bisa mengajukan diri melalui layanan daring Bizhub Kemnaker.

Perpanjangan ini memberi ruang bagi pendaftar yang semula belum sempat melengkapi dokumen. Pendaftaran kini dapat dilakukan pada 18 Mei hingga 24 Mei 2026 tanpa biaya, selama seluruh persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.

Program ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di wilayah Indonesia. Calon peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Kemnaker juga menetapkan batasan agar bantuan lebih tepat sasaran. Dalam satu Kartu Keluarga, hanya satu anggota keluarga yang dapat menerima bantuan dari program ini.

Ada pula syarat yang menyaring pendaftar dari kelompok tertentu. Peserta tidak boleh sedang menempuh pendidikan setara SMA, SMK, atau sederajat, dan tidak berstatus ASN, anggota TNI, anggota POLRI, maupun pensiunan ASN.

Selain itu, pendaftar tidak boleh sedang terikat hubungan kerja dengan instansi pemerintah atau perusahaan swasta. Mereka juga tidak boleh pernah menerima bantuan TKM Pemula atau TKM Lanjutan dari kementerian sebelumnya.

Ketentuan lain menegaskan bahwa pendaftar tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan Perluasan Kesempatan Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun berjalan. Dengan begitu, program ini memang diarahkan kepada warga yang belum menerima dukungan serupa.

Dari sisi dokumen pendukung, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi. Sertifikat itu harus diterbitkan oleh Balai Pelatihan Vokasi milik Kemnaker atau BLK Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pada periode 2025–2026.

Calon peserta juga harus memiliki ide usaha atau usaha yang sudah berjalan. Bukti yang dapat dilampirkan berupa Surat Keterangan Usaha dari kelurahan atau desa, atau Nomor Induk Berusaha disertai foto lokasi kegiatan usaha.

Satu syarat lain yang tidak kalah penting adalah kepemilikan akun SIAPKerja. Seluruh pengajuan dilakukan secara daring melalui Bizhub Kemnaker, sehingga peserta perlu menyiapkan dokumen sejak awal agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Dengan diperpanjangnya pendaftaran TKM Pemula, akses bagi calon pelaku usaha baru menjadi lebih terbuka. Pemerintah berharap program ini dapat mendorong lahirnya usaha mandiri baru dan memperluas peluang kerja di berbagai daerah.

Baca Juga

Back to top button