Pendaftaran SIM Pakai Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026, NIK dan KK Tak Lagi Cukup

Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM akan masuk ke tahap yang jauh lebih ketat. Pelanggan baru tidak lagi cukup mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga, karena verifikasi wajah akan menjadi syarat utama.

Perubahan ini menandai berakhirnya cara lama yang selama bertahun-tahun dipakai untuk aktivasi nomor HP. Komdigi menilai skema berbasis NIK dan KK saja sudah terlalu rentan disalahgunakan.

Pendaftaran baru beralih ke biometrik

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan kebijakan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2026. Ia menjelaskan bahwa registrasi biometrik untuk pelanggan baru sudah disiapkan agar bisa berjalan penuh secara nasional.

Komdigi melihat kebutuhan pengamanan yang lebih kuat karena ada banyak penyalahgunaan dalam pola registrasi sebelumnya. Salah satu contoh yang disebut adalah penggerebekan polisi di Jawa Timur yang menemukan aktivasi SIM card menggunakan KTP atau nomor kartu keluarga yang diperoleh secara ilegal.

Uji coba lebih dulu dijalankan

Sebelum diberlakukan penuh, Komdigi bersama operator seluler sudah menjalankan uji coba pada awal 2026. Studi penggunaan pengenalan wajah untuk registrasi kartu SIM juga telah dilakukan Komdigi sejak tahun lalu.

Tiga operator ikut dalam masa percobaan itu, yaitu Telkomsel, Indosat, dan XLSMART. Di gerai mereka, registrasi dilakukan dengan face recognition, sementara gerai yang belum tersedia masih memakai mekanisme manual.

Hasil pemantauan jadi dasar penerapan penuh

Edwin mengatakan Komdigi ikut memantau keandalan sistem selama lima bulan terakhir. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu dasar untuk membawa kebijakan ini ke penerapan penuh pada Juli.

Dari sisi pengalaman pengguna, sistem registrasi wajah dinilai berjalan lebih efisien. Komdigi menyebut proses berbasis web itu bisa menyelesaikan registrasi dalam waktu kurang dari satu menit.

Dampaknya bagi pelanggan baru

Dengan aturan baru ini, pelanggan baru tidak lagi bisa mendaftar hanya dengan NIK dan KK. Verifikasi biometrik wajah menjadi langkah wajib yang menentukan sah atau tidaknya proses registrasi.

Komdigi menempatkan perubahan ini sebagai upaya perlindungan yang lebih luas. Kebijakan biometrik disebut ditujukan untuk menjaga kepentingan operator seluler, konsumen, dan pemerintah sekaligus.

Source: www.idntimes.com
Exit mobile version