Perdebatan soal pendaftaran PSE kembali mengemuka setelah Wikimedia Foundation menyuarakan kekhawatiran bahwa kepatuhan terhadap aturan itu dapat membuka jalan bagi pemerintah untuk mengakses data pengguna. Pemerintah menolak tafsir tersebut dan menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan instrumen untuk mengambil data, melainkan mekanisme pengawasan agar layanan digital tetap bertanggung jawab.
Konteks persoalan ini menguat karena Wikimedia Foundation belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat sampai batas waktu yang disebut pada Selasa (15/4/2026). Pemberitahuan kepada platform itu sudah dikirim sejak 14 November 2025, tetapi hingga tahap tersebut belum ada pendaftaran yang dilakukan.
PSE tidak diposisikan sebagai jalur akses data
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai kekhawatiran yang muncul perlu dibaca dengan hati-hati agar tidak menimbulkan salah pengertian di ruang publik. Pemerintah menegaskan aturan PSE tidak memberi akses langsung kepada negara untuk masuk ke data pengguna di dalam sebuah platform.
Penjelasan ini penting karena isu privasi kerap sensitif ketika menyangkut platform digital berskala besar. Dalam pandangan pemerintah, aturan tersebut justru dibuat untuk memastikan perlindungan publik berjalan dan setiap penyelenggara tetap berada dalam koridor tanggung jawab hukum yang jelas.
Peringatan soal opini keliru
Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya ikut menyoroti perdebatan tersebut dan menilai penolakan dengan alasan regulasi bisa memunculkan persepsi yang tidak tepat. Menurut dia, sikap seperti itu berpotensi membangun opini seolah-olah aturan negara menjadi ancaman bagi layanan digital, padahal tujuan dasarnya adalah menjaga kepentingan masyarakat.
Alfons menegaskan bahwa platform digital, termasuk organisasi nirlaba global seperti Wikimedia, tetap tunduk pada hukum nasional selama beroperasi di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada dasar untuk memberi pengecualian jika penyelenggara lain sudah mengikuti ketentuan yang sama.
“Pendaftaran PSE tidak serta-merta memberikan akses kepada pemerintah untuk mengambil data pengguna. Ada mekanisme hukum yang ketat,” ujar Alfons dikutip dari InfoPublik, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan bahwa aturan itu juga berfungsi agar platform tidak lepas tangan ketika terjadi pelanggaran atau kebocoran data. Bagi dia, inti kebijakan bukanlah memperluas akses pemerintah, melainkan memastikan ada pertanggungjawaban yang bisa dijalankan saat muncul masalah di layanan digital.
Pemerintah buka dialog, tetapi kewajiban tetap berlaku
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengatakan pemerintah ingin menjaga ruang digital tetap aman, tertib, dan adil bagi seluruh pengguna. Karena itu, seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia diminta mengikuti aturan yang sama tanpa pengecualian.
Alexander juga menyebut pemerintah sudah membuka ruang dialog sejak tahun lalu untuk menjelaskan kewajiban pendaftaran PSE. Meski begitu, jika kewajiban hukum tetap tidak dipenuhi, penegakan aturan tetap menjadi langkah yang dinilai perlu.
“Regulasi ini hadir untuk memastikan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa apabila dalam waktu 7 hari kerja sejak Selasa (15/4/2026) Wikimedia Foundation belum juga mendaftar, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan, termasuk pemutusan akses terhadap layanan Wikimedia di Indonesia.
Kepatuhan dipandang sebagai bagian dari kepercayaan publik
Kemenkomdigi memandang kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari fondasi kepercayaan publik di era digital. Dari sudut pandang pemerintah, tanggung jawab penyelenggara layanan menjadi faktor penting agar perlindungan pengguna tidak berhenti pada pernyataan semata.
Hingga Rabu (16/4/2026), tercatat lebih dari 16.000 penyelenggara sistem elektronik dan puluhan ribu sistem elektronik telah terdaftar, termasuk berbagai platform global. Data itu dipakai pemerintah untuk menunjukkan bahwa kewajiban PSE sudah dijalankan oleh banyak penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia.
Di tengah perbedaan pandangan dengan Wikimedia Foundation, pemerintah menegaskan langkah yang ditempuh bukan untuk membatasi akses informasi. Fokus utamanya tetap pada kesetaraan aturan, perlindungan pengguna, dan tanggung jawab platform yang melayani masyarakat Indonesia.
Source: www.beritasatu.com