Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan masih mengira JHT baru bisa diambil saat mencapai usia 56 tahun. Padahal, saldo Jaminan Hari Tua juga bisa dicairkan lebih cepat dalam kondisi tertentu, baik sebagian maupun seluruhnya, selama peserta memenuhi syarat yang berlaku.
Aturan yang dirujuk dari PP Nomor 46 Tahun 2015 menempatkan usia 56 tahun sebagai patokan ideal pencairan. Namun, patokan itu bukan satu-satunya pintu untuk mengajukan klaim, karena ada beberapa keadaan yang tetap memberi hak pencairan sebelum usia tersebut.
Kapan JHT bisa diambil penuh
Pencairan penuh berarti seluruh saldo JHT dapat diambil sebelum memasuki usia pensiun. Jalur ini tersedia bagi peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK, dan belum kembali bekerja.
Selain itu, peserta yang berpindah kewarganegaraan menjadi WNA juga dapat mengajukan pencairan penuh. Dalam kondisi tertentu lainnya, peserta dengan cacat total tetap juga berhak mengklaim saldo JHT dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Jika peserta meninggal dunia, saldo JHT tidak hilang begitu saja. Dana tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana jika hanya ingin mencairkan sebagian
Berbeda dari klaim penuh, pencairan sebagian memiliki batasan yang lebih spesifik. Skema ini hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Ada dua pilihan utama yang sering digunakan, yaitu pencairan maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10 persen untuk kebutuhan lain di luar properti. Dana 30 persen hanya diperuntukkan bagi keperluan rumah, sedangkan dana 10 persen disediakan untuk kebutuhan nonrumah.
Ketentuan ini dibuat agar sebagian saldo tetap tersimpan sebagai perlindungan masa depan. Aturan juga menegaskan bahwa klaim sebagian hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan, sehingga peserta perlu memilih pengajuan yang paling sesuai dengan kebutuhan yang benar-benar mendesak.
Dokumen yang biasanya diminta saat klaim
Pengajuan pencairan bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Jalur digital biasanya lebih praktis, sementara layanan tatap muka tetap tersedia bagi peserta yang memerlukan bantuan petugas.
Beberapa dokumen dasar umumnya perlu disiapkan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, dan NPWP jika tersedia. Untuk pencairan 30 persen yang berkaitan dengan rumah, dokumen kredit atau pembiayaan perumahan yang valid juga wajib dilampirkan.
Kelengkapan data menjadi faktor penting dalam verifikasi. Jika informasi pada berkas tidak sesuai, proses pengajuan bisa tertahan dan pencairan menjadi lebih lama dari yang diharapkan.
Layanan yang membantu peserta dengan kondisi tertentu
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan prioritas di kantor cabang bagi ibu hamil, lansia, dan peserta yang sedang sakit. Fasilitas ini membantu peserta yang kesulitan mengikuti antrean reguler tanpa mengubah syarat administrasi yang tetap harus dipenuhi.
Karena itu, peserta yang ingin mencairkan JHT perlu memastikan terlebih dahulu alasan klaimnya sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan berkas sejak awal membantu memperlancar proses, terutama karena pencairan 10 persen dan 30 persen memiliki tujuan penggunaan yang berbeda.