Keputusan pemerintah mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk membuat perusahaan itu masuk ke fase paling berat dalam sejarah operasinya. Setelah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dicabut, perseroan tidak lagi leluasa menjalankan kegiatan utama di area konsesi dan akhirnya menyiapkan pemutusan hubungan kerja dalam skala besar.
Dampaknya langsung terasa pada ribuan pekerja yang selama ini menggantungkan penghidupan di perusahaan tersebut. Dari total 1.051 karyawan tetap yang tercatat hingga September 2025, sekitar 840 orang terdampak pemangkasan tenaga kerja, atau kurang lebih 80 persen dari total karyawan.
Operasi utama berhenti setelah izin dicabut
Pencabutan izin menjadi titik balik yang menentukan arah bisnis Toba Pulp Lestari. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026, dan sejak saat itu aktivitas pemanfaatan hutan di area konsesi berhenti.
Dengan kondisi tersebut, perusahaan tidak bisa lagi mengoperasikan kegiatan utamanya di Sumatera Utara. Aktivitas yang masih diperbolehkan hanya sebatas pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas yang masih ada di lapangan.
PHK disiapkan bertahap untuk sebagian besar pekerja
Manajemen menyebut pengurangan tenaga kerja dilakukan secara bertahap dan sudah menyentuh sebagian besar pegawai yang masih terikat kontrak kerja. Head Corporate Communications INRU, Salomo Sitohang, menegaskan bahwa pemangkasan itu memang mencapai sekitar 80 persen dari total karyawan.
Sebelum eksekusi penuh, perusahaan lebih dulu menyampaikan rencana pemutusan hubungan kerja kepada para pekerja pada 23–24 April 2026. Setelah tahap sosialisasi itu selesai, manajemen menjadwalkan pelaksanaan PHK pada 12 Mei 2026.
Hak pekerja disebut tetap dipenuhi
Di tengah perubahan besar ini, manajemen menekankan bahwa hak-hak pekerja akan tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut menjadi satu-satunya kepastian yang disampaikan perusahaan kepada karyawan yang terdampak, ketika struktur usaha berubah drastis akibat pencabutan izin.
Situasi ini menunjukkan bahwa dampaknya tidak hanya menyentuh kegiatan produksi, tetapi juga langsung mengguncang susunan ketenagakerjaan perusahaan. Ketergantungan bisnis pada izin pemanfaatan hutan membuat hilangnya izin berarti hilangnya dasar utama operasional.
Konsesi diambil alih negara
Selain menghentikan operasi perusahaan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan juga telah mengambil alih lahan konsesi seluas 167.912 hektare untuk dikelola kembali oleh negara. Langkah ini menegaskan bahwa ruang gerak INRU di wilayah tersebut sudah berubah secara mendasar.
Dengan pengambilalihan lahan itu, perusahaan praktis kehilangan basis utama kegiatan usahanya. Kondisi tersebut ikut menjelaskan mengapa operasional utama berhenti total dan hanya tersisa aktivitas terbatas untuk menjaga aset.
Dampak lanjutan ke pasar modal
Perubahan besar di lapangan juga merembet ke pasar modal. Bursa Efek Indonesia telah menghentikan sementara perdagangan saham INRU sejak Desember 2025, seiring memburuknya situasi operasional perusahaan.
Bagi pekerja, keputusan ini berarti berakhirnya hubungan kerja dalam skala besar. Dengan sebagian besar karyawan terdampak dan operasi utama berhenti, Toba Pulp Lestari kini menghadapi penyesuaian besar yang tidak hanya menyangkut produksi, tetapi juga keberlangsungan struktur internal perusahaan.





