Bekas tambang di Jawa Tengah mulai diarahkan menjadi ruang yang lebih produktif dan aman bagi lingkungan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa pemulihan lahan tidak boleh berhenti pada urusan menutup lubang, tetapi harus memberi fungsi baru yang juga bermanfaat bagi warga sekitar.
Penegasan itu muncul saat Pemprov Jateng menanam pohon di Kabupaten Semarang bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Institute for Essential Services Reform. Kegiatan bertema Our Power Our Planet tersebut digelar di kawasan bekas tambang milik CV Jati Kencana sebagai bagian dari peringatan Hari Bumi 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menempatkan pengawasan tambang sebagai salah satu perhatian utama pemerintah daerah. Ia meminta perizinan pertambangan ditertibkan agar kewajiban reklamasi benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Ahmad Luthfi juga menegaskan bahwa pelaku usaha tambang harus menyiapkan jaminan reklamasi dan dana pascatambang sebelum izin operasi diberikan. Menurut dia, langkah ini penting agar kegiatan pertambangan tidak meninggalkan kerusakan lingkungan di kemudian hari.
Di sisi lain, pemerintah provinsi juga bergerak bersama aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal di sejumlah wilayah. Beberapa kasus disebut sudah masuk proses pidana, menandakan pengawasan terhadap aktivitas tambang tidak hanya berhenti pada pembinaan.
Reklamasi Harus Punya Nilai Baru
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto menilai reklamasi tidak bisa dipahami sekadar sebagai penimbunan bekas galian. Ia menekankan bahwa pemulihan lahan harus disesuaikan dengan pola ruang dan tata ruang daerah, sekaligus menghadirkan manfaat tambahan bagi masyarakat.
Agus menyebut lahan bekas tambang dapat diarahkan menjadi berbagai fungsi baru. Pilihan yang dimungkinkan antara lain waduk, hutan kembali, agrowisata, kawasan industri, hingga persawahan.
Ia juga menyoroti masih kuatnya pandangan bahwa tambang identik dengan kerusakan lingkungan. Padahal, menurut dia, regulasi sudah mewajibkan pemulihan setelah masa eksploitasi berakhir.
Rencana Pemulihan Disiapkan Sejak Awal
Dari sisi pelaku usaha, CV Jati Kencana menyatakan bahwa rencana reklamasi telah disusun sejak awal penambangan. Langkah itu dilakukan untuk menekan dampak lingkungan sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat di sekitar lokasi.
Pendekatan seperti ini sejalan dengan pandangan Pemprov Jateng bahwa pemulihan lahan harus menjadi bagian dari tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab. Karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dipandang penting agar ekonomi daerah tetap bergerak tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Aksi tanam pohon di bekas tambang tersebut menjadi penanda bahwa reklamasi kini diposisikan sebagai proses pemulihan yang lebih luas. Bagi Jawa Tengah, agenda itu bukan hanya soal menyelesaikan bekas operasi tambang, tetapi juga memastikan lahan yang ditinggalkan bisa kembali memberi manfaat.
Source: www.metrotvnews.com




