Permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada para gubernur untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan fiskal daerah harus bergerak sejalan dengan agenda kendaraan ramah lingkungan. Arahan ini tidak hanya berbicara soal pajak, tetapi juga soal kecepatan daerah menyesuaikan aturan agar insentif benar-benar bisa dirasakan masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa kebijakan tersebut perlu diterapkan penuh, bukan sekadar memberi keringanan. Karena itu, pemerintah provinsi didorong segera menyesuaikan regulasi masing-masing agar pembebasan untuk kendaraan listrik bisa berjalan seragam di seluruh daerah.
Arahan resmi untuk gubernur
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Melalui surat edaran itu, Tito meminta seluruh gubernur mengambil langkah yang selaras dengan kebijakan nasional di sektor transportasi bersih. Pemerintah pusat menilai penyesuaian ini penting agar daerah tidak berjalan sendiri-sendiri dalam mengatur insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Bukan sekadar soal pajak daerah
Dorongan pembebasan PKB dan BBNKB tidak dilepaskan dari kondisi ekonomi global yang terus berubah. Dalam surat edaran tersebut, Tito menyoroti bahwa stabilitas energi nasional ikut dipengaruhi dinamika harga dan ketersediaan minyak serta gas.
Kondisi itu dinilai dapat berdampak pada perekonomian domestik. Karena itu, kendaraan listrik diposisikan sebagai salah satu jalur untuk mendorong efisiensi energi dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Daerah diminta bergerak seragam
Pemerintah pusat tidak hanya meminta pemahaman dari pemerintah daerah, tetapi juga tindakan cepat. Gubernur diminta segera menyesuaikan kebijakan fiskal masing-masing agar pembebasan pajak kendaraan listrik bisa diterapkan tanpa banyak perbedaan antarwilayah.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri meminta daerah melaporkan pelaksanaan insentif fiskal tersebut kepada pemerintah pusat. Laporan itu disampaikan melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.
Dorongan mempercepat kendaraan listrik
Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari upaya mempercepat ekosistem kendaraan listrik dari sisi regulasi dan fiskal. Beban pajak sering menjadi pertimbangan besar bagi masyarakat saat memilih kendaraan baru, sehingga pembebasan penuh diharapkan membuat kendaraan listrik lebih terjangkau.
Langkah tersebut juga terkait dengan upaya mendorong transisi energi bersih di daerah. Kendaraan listrik dipandang sebagai bagian dari solusi transportasi yang lebih efisien, sekaligus mendukung pemanfaatan energi terbarukan.
Peran pemerintah daerah menjadi kunci
Instruksi kepada seluruh gubernur membuat peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Jika daerah cepat menyesuaikan aturan, pembebasan PKB dan BBNKB bisa segera dirasakan oleh pemilik kendaraan listrik.
Di sisi lain, keseragaman penerapan juga dibutuhkan agar kebijakan pusat tidak berhenti pada tataran arahan. Dengan dukungan daerah, pemerintah berharap pembebasan pajak benar-benar mendorong adopsi kendaraan berbasis baterai sekaligus membantu menjaga stabilitas energi nasional dalam jangka panjang.