Kasus Toyota Fortuner silver yang melintas tanpa pelat nomor depan di kawasan Puncak, Bogor, menjadi sorotan karena berakhir dengan penindakan di jalan. Pengemudi sempat memberi alasan bahwa pelat depannya sering jatuh, tetapi alasan itu tidak membuat petugas mengabaikan pelanggaran yang terlihat jelas.
Kendaraan tersebut kemudian diarahkan ke rest area 78 untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas patroli. Video kejadian ini ikut menyebar luas di media sosial karena memperlihatkan bagaimana kelengkapan kendaraan yang tampak sepele tetap bisa memicu tilang.
Pemeriksaan di lokasi mengungkap pelanggaran lain
Saat diperiksa, petugas meminta dokumen berkendara yang wajib dibawa pengemudi, termasuk SIM dan STNK. Pengemudi hanya dapat menunjukkan STNK, sementara identitasnya dicek dengan KTP oleh anggota patroli Satlantas Polres Bogor.
Masalah utama yang langsung ditemukan adalah absennya tanda nomor kendaraan bermotor di bagian depan mobil. Ketika dimintai penjelasan, pengemudi menyebut pelat depan kerap terlepas, sedangkan pelat belakang masih terpasang.
Penjelasan itu tidak menghapus kewajiban dasar kendaraan di jalan raya. Aturan tetap mewajibkan pelat nomor terpasang di dua sisi kendaraan, yaitu depan dan belakang, sehingga kondisi tersebut tetap dinilai sebagai pelanggaran.
Model pelat juga ikut disorot
Petugas turut memperhatikan cara pemasangan pelat pada Fortuner tersebut. Mereka menilai penggunaan pelat model frameless membuat pelat lebih mudah dilepas dan berpotensi gampang copot.
Dalam video yang beredar, petugas bahkan memperlihatkan bagaimana pelat model frameless bisa dilepas dengan mudah. Dari situ, polisi menegaskan bahwa kemudahan melepas pelat bukan alasan untuk membiarkan kendaraan berjalan tanpa identitas resmi di bagian depan.
Bukan hanya pelat depan yang jadi persoalan
Pemeriksaan itu tidak berhenti pada urusan pelat nomor. Polisi juga menyebut pengemudi tidak membawa SIM A saat mengemudi, sehingga ada dua pelanggaran sekaligus dalam kasus tersebut.
Dengan kondisi itu, pengendara langsung ditilang karena kendaraan tidak menggunakan pelat nomor depan dan pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A saat diminta. Situasi ini menjadi pengingat bahwa STNK saja tidak cukup untuk melengkapi berkendara.
Aturan pelat nomor memang tegas
Ketentuan tentang tanda nomor kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, TNKB disebut sebagai tanda regident kendaraan bermotor yang menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan.
TNKB diterbitkan Polri dan memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku. Bentuknya berupa pelat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu yang wajib dipasang pada kendaraan.
Pasal 39 dalam aturan tersebut menegaskan bahwa TNKB harus dibuat dari bahan dengan unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Aturan itu juga menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, pemasangan TNKB wajib berada di bagian depan dan belakang pada posisi yang sudah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor. Karena itu, pelat depan yang tidak terpasang jelas masuk kategori pelanggaran, apa pun alasan yang disampaikan pengemudi.
Sanksi yang mengintai pengendara
Ancaman hukum untuk pelanggaran pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 menyebut pengemudi yang mengemudikan kendaraan tanpa dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Undang-undang yang sama juga memuat ketentuan soal dokumen kendaraan. Pasal 288 ayat 1 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor.
Kasus ini menunjukkan bahwa identitas kendaraan bukan sekadar pelengkap tampilan mobil. Pelat nomor depan dan belakang tetap harus terpasang lengkap, sementara pengemudi juga wajib membawa SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan saat berada di jalan raya.
Source: oto.detik.com