Pajak Mobil Listrik Diarahkan Nol Rupiah, Gubernur Diminta Patuh Pada Instruksi Kemendagri

Kebijakan pajak kendaraan listrik di daerah kini dibuat lebih tegas. Pemerintah pusat meminta seluruh gubernur mengikuti arahan pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dengan arahan itu, beban pajak mobil listrik disebut menjadi nol rupiah di daerah. Kemendagri menempatkan kebijakan ini sebagai langkah nasional yang harus diterapkan seragam, bukan dijalankan dengan skema berbeda-beda di tiap provinsi.

Arahan pusat dipertegas lewat surat edaran

Pokok kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Melalui surat itu, pemerintah daerah diminta memilih insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur tidak perlu menyusun aturan yang berlawanan dengan kebijakan pusat. Sikap itu dibuat agar penerapan insentif berjalan satu arah di seluruh daerah.

Dorongan pembebasan penuh ini juga tidak lepas dari kondisi ekonomi yang belum stabil. Pemerintah memandang ketidakpastian harga energi global, termasuk fluktuasi ketersediaan dan harga minyak serta gas, dapat memengaruhi ekonomi dalam negeri.

Nilai pajak kendaraan listrik dibuat nol rupiah

Dalam penjelasan kebijakan tersebut, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tidak dikenai beban pajak daerah untuk PKB dan BBNKB. Artinya, ketika pembebasan penuh diterapkan, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membayar pajak daerah untuk dua komponen itu.

Penegasan ini penting karena sebelumnya sempat muncul ruang tafsir di daerah saat aturan teknis dibahas. Pemerintah pusat lalu menutup celah perbedaan tafsir tersebut dengan instruksi yang lebih tegas mengenai pembebasan penuh.

Sempat ada pembahasan skema bertahap

Sebelum arahan pembebasan penuh keluar, pembahasan teknis di daerah sempat mengarah pada skema insentif bertahap. Situasi itu dipengaruhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang tidak lagi menyebut kendaraan listrik secara eksplisit sebagai pihak yang dikecualikan dari objek pajak.

Pasal 19 dalam aturan tersebut justru menyebut pengenaan PKB dan BBNKB untuk unit baru maupun produksi sebelum 2026 diberikan melalui skema insentif. Rumusan ini memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan besaran pengurangan atau pembebasan pajak menurut kebijakan masing-masing.

Di tengah pembahasan itu, sejumlah daerah sempat menyiapkan pendekatan sendiri. Namun setelah arahan pusat diperjelas, ruang untuk membuat pola yang berbeda menjadi jauh lebih sempit.

DKI Jakarta sempat menyusun formula sendiri

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah sempat merancang skema pajak berjenjang. Skema itu disusun berdasarkan nilai jual kendaraan agar prinsip keadilan tetap terjaga bagi pemilik kendaraan listrik.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pihaknya sempat memformulasikan tarif dalam beberapa lapisan nilai jual kendaraan. Tujuan perumusan itu adalah agar besaran pajak tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan rasa keadilan.

Rancangan yang sempat dibahas mencakup dua lapisan sederhana. Pertama, nilai jual kendaraan 75 persen dengan insentif 65 persen, lalu nilai jual kendaraan 50 persen dengan insentif 25 persen.

Daerah diminta patuh dan melapor

Setelah arahan pembebasan penuh ditegaskan, daerah tidak lagi diberi ruang untuk menetapkan skema yang bertentangan dengan instruksi pusat. Lusiana juga menegaskan bahwa jika pembebasan diberlakukan, maka nilai pajak memang harus nol karena daerah wajib mengikuti kebijakan pusat.

Kemendagri turut meminta para gubernur melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Batas pelaporan ditetapkan paling lambat pada 31 Mei 2026.

Mekanisme ini menunjukkan bahwa kebijakan insentif fiskal untuk kendaraan listrik tidak berhenti pada perintah administratif. Pemerintah pusat juga menyiapkan pengawasan agar pembebasan PKB dan BBNKB berjalan seragam di seluruh daerah dan memberi kepastian bagi masyarakat yang memilih kendaraan listrik.

Exit mobile version