Pembahasan soal kredit macet di Jawa Tengah tidak berhenti pada urusan penagihan bank. Dalam forum nasional di Semarang, para pemangku kepentingan justru menyorot bagaimana sengketa kredit bermasalah ikut menyeret kebutuhan akan kepastian hukum yang kuat.
Isu itu mengemuka dalam seminar bertema “Notaris dalam Pusaran Kredit Macet” yang digelar di Grand Candi Hotel Semarang. Kegiatan ini mempertemukan notaris, regulator, perbankan, akademisi, dan masyarakat umum dalam satu ruang diskusi yang membahas dampak hukum dari kredit macet yang kian kompleks.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menilai persoalan kredit macet tidak bisa dipandang sempit. Menurutnya, masalah tersebut bukan hanya berkaitan dengan bank, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang langsung bersentuhan dengan tugas notaris dalam memastikan keabsahan dokumen dan hubungan hukum para pihak.
Pandangan itu menempatkan notaris di posisi yang semakin strategis. Ketika sengketa kredit melebar, notaris dituntut tidak sekadar menangani administrasi akta, tetapi juga membaca risiko hukum yang dapat muncul dari setiap dokumen yang mereka tangani.
Forum tersebut dihadiri 242 peserta. Jumlah itu menunjukkan besarnya perhatian terhadap topik yang kini dianggap relevan dengan dinamika praktik hukum di lapangan.
Kementerian Hukum Jawa Tengah juga mengaitkan pembahasan ini dengan fungsi Balai Harta Peninggalan atau BHP. Dalam forum itu, Heni turut menyampaikan contoh kasus di Makassar sebagai bahan pembelajaran dan diskusi bersama peserta.
Dari sisi organisasi, Pengurus Wilayah Jawa Tengah INI memandang seminar ini sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas anggota. Ketua Pengwil Jawa Tengah INI menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal isu-isu strategis sekaligus meningkatkan kemampuan notaris agar tetap siap menghadapi persoalan yang berkembang di lapangan.
Untuk memperkaya sudut pandang, panitia menghadirkan pembicara dari berbagai unsur. Mereka berasal dari perbankan, regulator, dan akademisi hukum sehingga pembahasan tidak berhenti pada satu sisi saja.
Sejumlah narasumber yang hadir antara lain AVP East Region Retail Collection & Recovery Management Bank BNI, Direktur OJK III, serta Guru Besar Unissula dan Notaris-PPAT Kudus. Kehadiran mereka memberi gambaran bahwa kredit macet memiliki dimensi yang luas dan memerlukan pemahaman lintas bidang.
Dalam konteks itu, notaris kembali mendapat sorotan sebagai pihak yang memegang peran penting dalam menjaga kepastian hukum. Kemenkum Jawa Tengah berharap forum semacam ini bisa membantu notaris memahami posisi strategisnya di tengah masyarakat dan menghadapi sengketa akibat kredit bermasalah dengan lebih siap.
Source: rri.co.id