Mulai 2027, Balik Nama Kendaraan Berpindah Penuh Ke Sistem Digital e-BPKB

Mulai 1 Januari 2027, pengurusan balik nama kendaraan di kepolisian akan masuk ke jalur yang sepenuhnya digital. Perubahan besar ini hadir lewat penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB yang disiapkan menggantikan format lama berbahan kertas.

Kebijakan tersebut membuat seluruh pendaftaran kendaraan bergeser ke sistem elektronik, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB I untuk pendaftaran pertama dan BBNKB II untuk mutasi kepemilikan. Dengan begitu, proses yang selama ini masih bergantung pada dokumen fisik akan diarahkan ke layanan digital penuh.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pendaftaran yang berjalan manual saat e-BPKB diberlakukan secara nasional. Ia menyebut administrasi BBNKB I dan II akan diproses melalui e-BPKB, sehingga alur layanan balik nama ikut berubah dari sistem konvensional ke sistem elektronik.

Digitalisasi menyentuh seluruh alur pendaftaran

Penerapan e-BPKB tidak hanya mengubah bentuk dokumen yang digunakan. Sistem baru ini juga mencakup faktur digital dan cek fisik digital sebagai bagian dari pendaftaran kendaraan.

Kehadiran dua unsur itu membuat proses registrasi tidak lagi bertumpu pada mekanisme manual. Seluruh tahapan administrasi kendaraan akan terhubung dalam satu sistem digital yang dirancang untuk menggantikan alur lama.

Bagi masyarakat, perubahan ini diharapkan membuat pengurusan dokumen kendaraan menjadi lebih mudah. Di sisi lain, layanan publik di bidang registrasi kendaraan juga ditargetkan menjadi lebih modern, efektif, dan akuntabel.

BPKB kertas mulai ditinggalkan

Sumardji menjelaskan bahwa e-BPKB disiapkan sebagai pengganti BPKB berbahan kertas. Penggunaan material kertas untuk BPKB akan diupayakan tidak lagi dipakai ketika sistem baru berjalan penuh.

Artinya, urusan balik nama yang sebelumnya lekat dengan berkas fisik akan masuk ke ekosistem digital. Dalam skema itu, pendaftaran kendaraan tidak hanya berubah pada satu tahap, tetapi pada keseluruhan proses administrasi yang selama ini dijalankan secara manual.

Korlantas Polri menempatkan transformasi ini sebagai bagian dari pembaruan layanan publik di era digital. Perubahan tersebut sekaligus menandai pergeseran besar dalam cara kepolisian menangani registrasi kendaraan bermotor.

BBNKB I dan BBNKB II ikut berubah alurnya

Dalam penerapan e-BPKB, dua layanan yang paling terkait dengan balik nama akan terdampak langsung. BBNKB I untuk pendaftaran pertama dan BBNKB II untuk mutasi kepemilikan disebut akan masuk ke sistem digital yang sama.

Dengan satu alur elektronik, pengurusan balik nama kendaraan tidak lagi dipisahkan oleh proses manual yang bergantung pada dokumen kertas. Seluruh administrasi yang berkaitan dengan registrasi kendaraan akan diarahkan ke dalam sistem e-BPKB.

Pola ini membuat layanan balik nama kendaraan tidak lagi berdiri sebagai proses yang terpisah dari digitalisasi dokumen. Justru, balik nama menjadi salah satu bagian utama dari perubahan besar yang disiapkan kepolisian.

Jika berjalan sesuai jadwal, 2027 akan menjadi titik awal berakhirnya pendaftaran kendaraan yang masih mengandalkan mekanisme manual. Pada saat itu, layanan balik nama kendaraan di kepolisian akan sepenuhnya masuk ke sistem elektronik melalui e-BPKB.

Source: www.cnnindonesia.com
Exit mobile version