Mobil Listrik Di Jawa Timur Masuk Kajian Pajak, Pemprov Siapkan Aturan Menjelang 2026

Wacana pemungutan pajak untuk mobil listrik di Jawa Timur mulai dibahas lebih serius oleh Pemprov Jatim. Namun, kebijakan itu belum berlaku dan masih menunggu penyusunan regulasi serta skema pungutannya di internal pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyebut pembahasan ini muncul setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pemprov Jatim juga menyiapkan koordinasi dengan provinsi lain agar aturan yang disusun tetap selaras dengan ketentuan pusat.

Fokus pembahasan saat ini diarahkan pada kendaraan listrik roda empat. Adhy menegaskan bahwa kendaraan listrik roda dua tidak menjadi sasaran utama karena penggunaannya dinilai memiliki fungsi berbeda di masyarakat.

Mobil listrik jadi perhatian, motor listrik dipisahkan

Pemprov Jatim melihat motor listrik banyak dipakai untuk mendukung pelaku UMKM dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Karena itu, kendaraan roda dua tidak ditempatkan dalam pembahasan yang sama dengan mobil listrik.

Sementara itu, jumlah mobil listrik di Jawa Timur dinilai terus bertambah. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah merasa perlu mengkaji skema pajaknya lebih jauh sebelum mengambil keputusan.

Adhy juga menyinggung bahwa sebagian mobil listrik yang beredar di Jawa Timur merupakan kendaraan mewah milik kalangan menengah ke atas. Dari sudut pandang kebijakan, hal itu membuat unsur keadilan ikut menjadi perhatian dalam penyusunan aturan.

Pertimbangan keadilan fiskal ikut masuk pembahasan

Menurut Adhy, jika mobil listrik diposisikan sebagai bagian dari semangat ekonomi hijau, maka kepemilikannya tetap tidak lepas dari kewajiban pajak. Ia menyampaikan hal itu dalam wawancara pada Selasa (21/4/2026).

“Kalau green economy ya maka makin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban dong mereka masak mobil mewah nggak bayar pajak,” ujar Adhy.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Pemprov Jatim tidak hanya melihat kendaraan listrik dari sisi ramah lingkungan, tetapi juga dari sisi kontribusi fiskal. Kendaraan bernilai tinggi dinilai tetap perlu diperlakukan dalam kerangka kewajiban yang wajar.

Penyusunan aturan masih berjalan

Saat ini, Pemprov Jatim masih menggodok bentuk regulasi dan teknis pemungutan pajak tersebut. Belum ada pengumuman final mengenai skema penerapannya, sehingga pemilik mobil listrik di Jawa Timur belum akan langsung dikenai aturan baru.

Pemerintah provinsi juga menekankan pentingnya sinkronisasi agar kebijakan daerah tidak bertabrakan dengan arah kebijakan nasional. Karena itu, rapat bersama provinsi lain akan digelar untuk menyamakan format regulasi yang sedang disusun.

Langkah tersebut dipandang penting karena pemerintah daerah ingin memastikan aturan yang keluar nanti tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan. Hingga kini, pembahasannya masih berlangsung dan belum mengarah pada pelaksanaan resmi.

Pola kepemilikan di Jawa Timur dinilai berbeda

Pemprov Jatim juga membandingkan kondisi daerahnya dengan Jakarta. Di Jawa Timur, mobil listrik disebut lebih banyak dimiliki kelompok ekonomi menengah atas, sedangkan motor listrik lebih sering digunakan pelaku usaha kecil.

Perbedaan pola kepemilikan itu menjadi alasan mengapa kebijakan pajak diarahkan secara lebih spesifik. Pemerintah provinsi memilih membedakan perlakuan terhadap roda empat dan roda dua agar sesuai dengan karakter penggunaan di daerah.

Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa Pemprov Jatim sedang menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal, bukan sekadar mengikuti tren kendaraan listrik secara umum. Dengan begitu, aturan yang disiapkan diharapkan lebih tepat sasaran saat nanti diterapkan.

Source: madura.tribunnews.com

Baca Juga

Back to top button