Keuntungan mobil listrik di Jakarta belum berubah. Pemiliknya tetap bebas dari pajak kendaraan bermotor dan tidak terkena aturan ganjil genap, dua insentif yang langsung terasa dalam biaya harian dan kemudahan berkendara.
Bagi pengguna, kombinasi ini membuat mobil listrik punya daya tarik praktis yang kuat. Selain menghemat pengeluaran pajak, kendaraan ini juga tetap leluasa melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan lalu lintas.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kebijakan itu dipertahankan karena Pemprov DKI menyesuaikan diri dengan keputusan pemerintah pusat. Ia menegaskan, Jakarta tidak bisa berjalan sendiri ketika aturan dari pusat sudah diterapkan lalu kemudian diubah.
Dari sisi daerah, insentif untuk kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan fiskal. Kebijakan ini juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya Jakarta menekan polusi udara dan memperkuat kampanye energi hijau di ibu kota.
Langkah Pemprov DKI sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang meminta seluruh gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik. Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dalam surat edaran tersebut, para gubernur juga diminta menyampaikan laporan pemberian insentif fiskal. Laporan itu harus disampaikan dalam bentuk Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Tito juga menyebutnya sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Dengan dasar administratif dan regulatif tersebut, insentif kendaraan listrik di daerah memiliki pijakan yang lebih jelas. Di Jakarta, pijakan itu berarti dua keuntungan penting tetap terjaga bagi pengguna mobil listrik, yakni bebas pajak kendaraan bermotor dan bebas ganjil genap.
Pemerintah pusat memandang percepatan penggunaan kendaraan listrik dalam kerangka yang lebih luas. Salah satu pertimbangannya adalah dinamika ekonomi global yang memicu ketidakstabilan pasokan dan harga energi minyak dan gas, yang ikut berdampak pada perekonomian dalam negeri.
Karena itu, kebijakan daerah seperti di Jakarta diposisikan sebagai bagian dari dukungan terhadap arah nasional. Di sisi lain, Pemprov DKI tetap menempatkan manfaat langsung bagi pengguna dan target lingkungan kota sebagai alasan yang berjalan beriringan.
Source: otomotif.kompas.com




