Di lapangan, pilihan petugas saat menindak pelanggaran lalu lintas tidak selalu jatuh pada dokumen kendaraan. Dalam banyak kasus, SIM justru lebih dulu ditahan karena dianggap paling dekat dengan pelanggaran yang dilakukan pengendara saat berada di jalan.
Logika itu membuat banyak orang salah paham dan mengira STNK otomatis menjadi jaminan utama saat kena tilang. Padahal, penahanan dokumen bergantung pada situasi pemeriksaan, terutama pada apakah pengemudi membawa surat lengkap dan sejauh mana pelanggaran itu terkait langsung dengan orang yang mengemudi.
SIM Lebih Melekat pada Pengemudi
Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto, menjelaskan bahwa dalam Operasi Zebra, SIM biasanya ditahan lebih dulu daripada STNK jika pengendara yang melanggar memiliki surat lengkap. Menurut dia, yang dinilai petugas pada awal pemeriksaan adalah apakah pengemudi sah menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas umum.
Dari sudut pandang penindakan, SIM dianggap lebih mewakili status pengemudi. Sebab, pelanggaran lalu lintas melekat pada orang yang mengemudi, bukan semata-mata pada kendaraan yang dipakai di jalan.
Kapan STNK Menjadi Jaminan
Kondisinya berubah ketika pengemudi tidak memiliki SIM. Dalam situasi seperti itu, petugas dapat menahan STNK sebagai jaminan proses tilang.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa dokumen yang diambil saat razia tidak diperlakukan secara seragam. Petugas menyesuaikan tindakan dengan kelengkapan surat yang ada pada saat pemeriksaan berlangsung.
Dasar Penindakan di Jalan
Penindakan tilang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam praktiknya, surat berkendara menjadi bukti adanya pelanggaran, sementara petugas di lapangan memiliki kewenangan menentukan dokumen mana yang disita atau ditahan.
Karena itu, keputusan menahan SIM atau STNK bukan tindakan acak. Pilihan tersebut lahir dari penilaian terhadap legalitas pengemudi dan hubungan langsung antara pelanggaran dengan orang yang mengendarai kendaraan.
Fungsi SIM dan STNK Tidak Sama
SIM berhubungan dengan hak seseorang untuk mengemudi. Sementara itu, STNK berkaitan dengan identitas serta legalitas kendaraan.
Perbedaan fungsi ini menjadi alasan utama mengapa polisi cenderung menahan SIM ketika pelanggaran terjadi dan pengemudi membawa surat lengkap. Saat seseorang terbukti melanggar marka atau aturan lalu lintas di jalan, yang lebih dulu dilihat adalah legalitas orang yang berada di balik kemudi.
AKP Gede juga menyebut SIM baru akan disita apabila pelanggar sudah terbukti melakukan pelanggaran marka atau aturan lalu lintas yang berlaku. Dengan begitu, penahanan SIM selalu terkait dengan pelanggaran nyata yang dilakukan pengemudi saat kendaraan digunakan.
Penyesuaian dengan Fakta di Lapangan
Dalam razia lalu lintas, petugas tidak hanya memeriksa ada atau tidaknya surat. Jenis pelanggaran yang dilakukan juga ikut menjadi pertimbangan sebelum dokumen mana yang akan ditahan diputuskan.
Itulah sebabnya hasil penindakan bisa berbeda dari satu pengendara ke pengendara lain. Perbedaan itu bukan karena aturannya berubah, melainkan karena polisi menyesuaikan tindakan dengan kondisi pengemudi, kelengkapan dokumen, dan pelanggaran yang ditemukan saat itu.