Kepastian pengembalian dana milik Gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar menjadi titik terang baru setelah kasus penggelapan oleh oknum pegawai bank itu menyita perhatian publik. BNI menyatakan sudah menemukan solusi pencairan, sehingga dana yang sempat hilang itu dapat dikembalikan melalui mekanisme yang disepakati bersama pihak gereja.
Pertemuan yang mempertemukan jajaran BNI, perwakilan gereja, dan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjadi ruang penting bagi penyelesaian masalah ini. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung mediasi, dengan kehadiran Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade untuk menyaksikan pembahasan langkah pemulihan dana jemaat.
Bagi pihak Gereja Paroki Aek Nabara, hasil pertemuan itu memberi harapan baru setelah lama menunggu kepastian. Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Natalia, menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden, pemerintah, dan DPR yang ikut mengawal proses penyelesaian, karena kasus ini telah menimbulkan dampak luas bagi umat.
Natalia menilai kepastian pengembalian sangat penting karena dana tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan jemaat. Ia juga berharap urusan administratif dapat berjalan lancar agar dana yang sempat bermasalah itu segera kembali ke pihak gereja tanpa hambatan berarti.
Dari pihak BNI, Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan menyebut solusi pencairan sudah didapat. Ia memastikan pengembalian dapat dilakukan pada 22 April 2026 kepada pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sekaligus menegaskan bahwa bank berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui langkah yang tepat bersama pihak gereja.
Putrama juga menekankan bahwa pengembalian dana menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan atas masalah yang muncul akibat perbuatan pegawai. Dengan adanya kepastian itu, fokus penanganan kini bergerak ke tahap teknis dan administratif agar proses pemulihan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, kasus ini ikut membuka sorotan terhadap sistem pengawasan internal di tubuh BNI. Putrama menyebut peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi sektor perbankan untuk memperkuat penerapan know your employee, agar perilaku pegawai dapat dipantau lebih ketat dan risiko penyimpangan bisa ditekan.
Evaluasi itu penting karena kasus penggelapan tidak hanya menyangkut kerugian material, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pihak ketiga. Dalam konteks perbankan, pengawasan internal yang berlapis menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Meski ada komitmen pengembalian dana, proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Putrama menegaskan perkara pidana diserahkan sepenuhnya kepada Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana jemaat tersebut. BNI melalui Direktur Human Capital & Compliance, Munadi Herlambang, juga sempat menyampaikan bahwa pengembalian akan dilakukan bertahap dalam pekan berjalan dengan target penyelesaian pada hari kerja antara Senin sampai Jumat.
Rangkaian langkah itu menunjukkan bahwa kasus dana umat Paroki Aek Nabara kini bergerak ke arah pemulihan yang lebih jelas. Di satu sisi ada komitmen pengembalian dana, sementara di sisi lain proses hukum tetap berjalan sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas penggelapan internal yang sempat mengguncang jemaat.





