Upaya menekan risiko di jalur kereta kembali diperketat di wilayah kerja KAI Daop 4 Semarang. Kali ini, fokusnya tertuju pada perlintasan sebidang liar di JPL 46 Km 34 +1 petak jalan Gubug–Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, yang ditutup karena dinilai rawan memicu kecelakaan.
Langkah tersebut tidak berdiri sendiri. Penutupan itu menjadi bagian dari percepatan program peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang yang dijalankan serentak di Jawa dan Sumatera, dengan perhatian utama pada titik-titik yang tidak memiliki penjagaan maupun izin resmi.
Risiko tinggi di perlintasan tanpa izin
KAI menilai perlintasan liar menyimpan bahaya besar bagi perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Ketika akses semacam itu dibiarkan terbuka, potensi benturan antara kereta dan kendaraan bermotor tetap mengintai.
Karena itu, KAI Daop 4 Semarang memilih menutup titik yang dianggap tidak aman tersebut. Penutupan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kecelakaan tidak terus berulang di jalur yang padat risiko.
Koordinasi dilakukan sebelum penutupan
Sebelum tindakan di lapangan dijalankan, KAI Daop 4 Semarang berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pihak terkait. Koordinasi ini diperlukan agar proses penutupan berlangsung aman dan tidak menimbulkan gangguan di sekitar lokasi.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Ia juga menyebut KAI akan bersikap tegas terhadap perlintasan yang tidak dijaga dan berisiko tinggi memicu kecelakaan.
Dasar aturan untuk penutupan
Kebijakan penutupan perlintasan liar mengacu pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.
Ayat 2 juga menegaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Karena itu, pelaksanaannya perlu sinergi dengan berbagai pihak agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Angka kecelakaan masih menunjukkan ancaman
Penutupan perlintasan liar ini dilakukan di tengah catatan kecelakaan yang masih terus muncul. Hingga 19 Mei 2026, KAI Daop 4 Semarang mencatat ada 12 kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayahnya.
Angka tersebut belum berhenti di situ. Sepanjang 2025, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang pada wilayah yang sama mencapai 21 kejadian, sehingga persoalan keselamatan masih memerlukan penanganan berkelanjutan.
Program penutupan masih berjalan
Hingga 19 Mei 2026, Daop 4 Semarang telah menutup 6 perlintasan sebidang. Untuk program sepanjang 2026, total perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan masuk daftar penutupan mencapai 11 titik.
KAI juga terus bersinergi dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan komunitas Railfans. Kolaborasi itu diarahkan untuk memperkuat keselamatan di jalur perkeretaapian dan menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.
KAI berharap pemerintah dan masyarakat ikut mendukung penutupan perlintasan liar atau perlintasan yang tidak dijaga. Dukungan pengguna jalan dinilai penting agar keselamatan di sekitar jalur kereta api tetap terjaga secara konsisten.
Source: mediaindonesia.com