Malaysia Perketat Akses Medsos Anak, Verifikasi Dokumen Resmi Mulai Diterapkan 1 Juni

Malaysia bersiap memperketat akses media sosial dengan mewajibkan verifikasi usia menggunakan dokumen resmi. Kebijakan ini menjadi sorotan karena akun yang tidak melalui proses tersebut berpotensi ditutup mulai 1 Juni, termasuk akun yang sudah lebih dulu aktif.

Langkah ini diarahkan untuk menutup celah akses bagi anak di bawah 16 tahun di platform yang memiliki basis pengguna besar di Malaysia. Pemerintah menilai pendekatan lama yang hanya mengandalkan pernyataan diri tidak lagi cukup untuk memastikan batas usia pengguna.

Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, Teo Nie Ching, mengatakan platform kini diminta menerapkan verifikasi usia berbasis dokumen resmi. Pengguna harus membuktikan usia dengan kartu identitas, paspor, atau dokumen resmi lain yang dikeluarkan pemerintah.

Teo menyebut metode berbasis pengakuan diri tidak memadai karena siapa pun dapat mengaku sudah cukup umur untuk memakai media sosial. Karena itu, verifikasi dianggap perlu dibuat lebih ketat agar pembatasan usia benar-benar berjalan.

Ruang penyesuaian bagi platform

Meski kebijakan ini sudah digerakkan, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia belum menetapkan teknologi tertentu yang wajib dipakai oleh platform. Pemerintah masih memberi ruang agar perusahaan media sosial menyesuaikan mekanisme verifikasi sebelum aturan diterapkan sepenuhnya.

Teo juga mengatakan pemerintah akan memberi jangka waktu bagi platform untuk menjalankan proses ini dengan baik. Pembahasan mengenai periode yang wajar masih berlangsung dengan sejumlah platform, termasuk TikTok, Facebook, dan Instagram.

Kebijakan tersebut ditempatkan dalam Pedoman Perlindungan Anak dan Pedoman Mitigasi Risiko, yang berada dalam kerangka Undang-Undang Keamanan Daring 2025. Dengan dasar itu, Malaysia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital menjadi bagian dari pengawasan yang lebih luas.

Akun lama ikut diawasi

Aturan verifikasi ini tidak hanya menyasar pengguna baru. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan untuk akun yang sudah ada tetapi belum mengunggah dokumen verifikasi usia.

Teo mengatakan akun yang tidak melakukan unggahan dokumen verifikasi kemungkinan besar akan ditutup. Sinyal ini menunjukkan bahwa akses lama pun tetap harus menyesuaikan diri dengan aturan baru, bukan hanya akun yang dibuat setelah kebijakan berlaku.

Pemerintah memandang langkah itu sebagai upaya mencegah anak-anak tetap bisa mengakses layanan yang semestinya dibatasi usia. Dengan begitu, pembatasan tidak berhenti di tahap pendaftaran, tetapi juga menyentuh akun yang sudah berjalan.

Risiko penipuan jadi alasan tambahan

Selain soal perlindungan anak, pemerintah Malaysia juga menyoroti tingginya risiko penipuan daring. Otoritas menilai ruang digital kini membutuhkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat karena ancamannya semakin besar.

Teo mengungkapkan bahwa selama Januari hingga April 2026 tercatat 23.367 kasus penipuan online di Malaysia. Dari jumlah itu, kerugian mencapai 680,3 juta ringgit, yang ikut memperkuat alasan pemerintah untuk memperketat pengawasan di platform digital.

Kombinasi antara perlindungan anak dan pencegahan penipuan membuat kebijakan ini memiliki bobot yang lebih luas. Malaysia kini mendorong platform media sosial menyiapkan sistem verifikasi yang lebih jelas sebelum akses diberikan kepada pengguna.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version