Penanganan dugaan pelecehan terhadap santri yang menyeret pendakwah berinisial SAM kini sudah naik ke tahap yang lebih serius di Bareskrim Polri. Penyidik menetapkan SAM sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan atas laporan yang masuk dan setelah rangkaian pemeriksaan dinilai cukup untuk mendorong proses berikutnya.
Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Dalam penjelasannya, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban yang melapor.
Laporan yang menjadi dasar penanganan perkara tercatat dalam nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. Setelah gelar perkara selesai, penyidik meningkatkan status penanganan perkara sesuai hasil pemeriksaan yang sudah dikumpulkan.
Pemberitahuan perkembangan perkara juga telah disampaikan kepada pelapor yang dalam keterangan polisi disebut sebagai korban berinisial MMA. Informasi itu dikirim lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang ditandatangani penyidik pada 22 April 2026.
“Telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui SP2HP nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO kepada Saudara MMA pada tanggal 22 April 2026,” kata Trunoyudo, Jumat (24/4/2026).
Di sisi lain, kasus ini juga mendapat perhatian karena laporan awal datang melalui kuasa hukum korban. Salah satu kuasa hukum, Benny Jehadu, menyampaikan bahwa pelapor menilai terlapor kerap tampil di televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an.
Kuasa hukum lainnya, Wati Trisnawati, mengatakan pihaknya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti yang diserahkan itu mencakup jejak percakapan digital, video, dan beberapa dokumen pendukung lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan peristiwa.
“Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga,” ujar Wati.
Pihak kuasa hukum juga menyebut kasus ini tidak berkaitan dengan satu orang korban saja. Mereka menyampaikan bahwa ada lima klien yang terdampak dan mengalami trauma psikologis yang berat akibat dugaan pelecehan tersebut.
Benny menjelaskan bahwa para korban terdiri dari anak di bawah umur dan orang dewasa. Ia juga menyebut dugaan peristiwa itu berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan terjadi pada beberapa momen yang berbeda.
“Korban kami ada lima orang ya,” kata Benny. Ia menambahkan bahwa dugaan kejadian itu disebut terjadi pada 2017, 2018, hingga 2025.
Di tengah perkembangan perkara, pendakwah Syekh Ahmad Al Misry juga menyampaikan tanggapan melalui video di akun Instagram pribadinya. Ia menjelaskan bahwa dirinya sedang berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang sakit dan menjalani operasi.
Ahmad menyebut dirinya berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 dan tiba sehari setelahnya. Ia juga mengatakan baru mendapat panggilan polisi pada 30 Maret 2026, saat masih berada di luar negeri sekitar 15 hari.
Menurut Ahmad, panggilan itu berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Ia membantah tuduhan pelecehan terhadap santri yang diarahkan kepadanya dan meminta publik mencermati informasi sebelum menyebarkannya lebih luas.
“Yang kedua tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya,” ujarnya dalam video tersebut. Sementara itu, proses hukum di Bareskrim Polri masih terus berjalan dengan pemeriksaan keterangan dan pengumpulan bukti untuk memperjelas konstruksi perkara yang kini menjadi sorotan publik.
Source: news.detik.com