Selama libur dan cuti bersama Idul Adha, pengendara di Jakarta mendapat kelonggaran dari aturan ganjil genap. Pembatasan pelat nomor pada sejumlah ruas jalan ibu kota tidak diberlakukan selama dua hari tersebut.
Kebijakan ini disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta dihentikan sementara pada Rabu dan Kamis, bertepatan dengan libur Idul Adha 1447 Hijriah.
Peniadaan aturan tersebut tidak muncul tanpa dasar. Dishub DKI Jakarta merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang memuat hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah.
Dengan begitu, libur dan cuti bersama Idul Adha masuk dalam pengecualian penerapan ganjil genap di Jakarta. Artinya, warga yang biasa menyesuaikan perjalanan berdasarkan tanggal ganjil atau genap tidak perlu mengikuti pembatasan itu selama periode tersebut.
Meski begitu, pengendara tetap perlu memperhatikan aturan dasar di jalan raya. Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Pengecualian sementara ini juga menunjukkan bahwa pengaturan lalu lintas di Jakarta dapat menyesuaikan momen tertentu yang ditetapkan pemerintah. Bagi warga yang beraktivitas selama Idul Adha, kebijakan ini memberi ruang lebih leluasa untuk melintas tanpa terikat ganjil genap.
Source: news.detik.com




