Laporan Perselingkuhan Presiden Memicu Penggerebekan Redaksi Adhadhu, Dua Editor Dicegah Keluar Maladewa

Langkah aparat Maladewa terhadap media Adhadhu Online kembali memicu perhatian pada batas kebebasan pers di negara itu. Di tengah perdebatan soal tuduhan perselingkuhan Presiden Mohamed Muizzu, polisi mendatangi kantor redaksi, mengambil sejumlah perangkat kerja, dan membatasi pergerakan dua petingginya.

Tindakan tersebut berkaitan dengan dokumenter berjudul Aisha yang diunggah Adhadhu ke akun X dan Facebook pada 28 Maret. Isi dokumenter itu memuat wawancara anonim dengan seorang perempuan yang mengaku pernah menjalin hubungan seksual dengan Muizzu, yang disebut berusia 47 tahun, sudah menikah, dan memiliki tiga anak.

Perempuan dalam dokumenter itu menyebut dirinya berusia 22 tahun dan seorang ibu tunggal. Ia mengatakan hubungan itu terjadi tahun lalu, tidak lama setelah ia bekerja di Kantor Presiden sebagai administrator.

Penggerebekan berlangsung pada Senin malam, hanya beberapa jam setelah Muizzu meminta “relevant authorities to press charges against all parties who spread such false information”. Setelah itu, polisi masuk ke ruang redaksi dan membawa laptop serta perangkat penyimpanan dari kantor media tersebut.

Selama sekitar empat jam, aparat disebut menyita laptop milik jurnalis, staf pemasaran, dan administrator. Hard drive serta pen drive juga ikut diambil, meski surat perintah pengadilan sebelumnya hanya mengizinkan penggeledahan dan pemeriksaan area kantor.

Selain penyitaan perangkat, dua pejabat Adhadhu juga terkena pembatasan perjalanan. CEO Adhadhu, Hussain Fiyaz Moosa, dan Editor Hassan Mohamed dilarang meninggalkan negara, dengan paspor mereka dibekukan hingga 26 Juli menurut surat perintah pengadilan pidana berikutnya.

Dokumen itu mengacu pada laporan intelijen polisi yang menyebut keduanya diduga berencana pergi ke luar negeri. Fiyaz menolak dugaan tersebut dan mempertanyakan dasar larangan itu, sambil menegaskan bahwa aparat tidak pernah meminta klarifikasi kepada redaksi selama empat pekan sejak dokumenter dipublikasikan.

Pihak kepolisian memakai dasar hukum yang merujuk pada tuduhan “qazf”, yaitu tuduhan palsu tentang perzinahan atau hubungan seksual yang tidak sah. Dalam surat perintah penggeledahan, pelanggaran itu disebut dapat berujung pada hukuman penjara satu tahun tujuh bulan dan 80 kali cambuk.

Pemerintah membela langkah tersebut sebagai proses hukum yang sah. Menteri Keamanan Dalam Negeri Ali Ihusaan menegaskan bahwa kebebasan pers tidak sama dengan kebebasan menyebarkan fitnah yang merusak reputasi seseorang.

Adhadhu menolak pandangan itu dan menilai tindakan polisi sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik. Media tersebut menyebut kasus ini bukan penegakan hukum yang proporsional, melainkan tekanan terhadap redaksi yang menayangkan laporan sensitif.

Dari sudut pandang jurnalisme, kasus ini menambah sorotan terhadap situasi kebebasan pers di Maladewa. Negara kepulauan Muslim Sunni yang bergantung pada sektor pariwisata itu sebelumnya juga menghadapi kritik atas undang-undang media yang lahir pada September tahun lalu.

Aturan tersebut dikritik karena membentuk komisi berisi loyalis pemerintah yang diberi kewenangan menjatuhkan denda, penangguhan, hingga penutupan media. Dalam konteks itu, penggerebekan atas Adhadhu dipandang sebagai salah satu tindakan paling keras terhadap media dalam beberapa tahun terakhir.

Adhadhu sendiri dikenal sejalan dengan oposisi Maldivian Democratic Party. Karena itu, langkah aparat juga dibaca sebagai bagian dari ketegangan yang lebih luas antara pemerintah dan media kritis yang kerap menyorot isu-isu politik sensitif.

Committee to Protect Journalists meminta pemerintah mengembalikan perangkat yang disita dan mencabut larangan bepergian terhadap dua editor Adhadhu. Koordinator Program Asia-Pasifik CPJ, Kunal Majumder, menilai penggerebekan itu sebagai upaya mengkriminalkan jurnalisme investigatif dengan dalih kepentingan agama dan nasional.

Maldives Journalists Association juga menyampaikan keprihatinan dan menyebut pemerintah telah “crossing a clear red line”. Organisasi itu mendesak dihentikannya intimidasi terhadap jurnalis serta penindasan terhadap kebebasan pers di negara tersebut.

Hingga kini, pemerintah Maladewa belum memberikan penjelasan rinci atas seluruh tuduhan yang diarahkan kepada Adhadhu dan para editornya. Di sisi lain, Fiyaz menegaskan bahwa tindakan aparat tidak akan menghentikan kerja redaksi dalam mengelola pemberitaan yang dianggap sensitif.

Exit mobile version