Laporan FUIBB Atas Abu Janda Diterima Polda Jabar, Ucapan Soal Jawa Barat Dinilai Kebablasan

Langkah hukum dipilih Forum Umat Islam Bandung Bersatu ketika pernyataan Permadi Arya atau Abu Janda soal Jawa Barat dinilai sudah melampaui batas. Alih-alih membiarkan polemik itu terus berkembang di ruang publik, kelompok tersebut mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat untuk membuat laporan resmi.

Bagi FUIBB, ucapan yang menyebut Jawa Barat sebagai wilayah barbar tidak bisa dianggap sekadar komentar biasa. Ketua Umum FUIBB, Ruslan Abdulgani, menilai pernyataan itu tidak bertanggung jawab karena seolah menggambarkan warga Jawa Barat sebagai orang-orang barbar dan intoleran.

Laporan resmi diterima Polda Jabar

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (4/6/2026) dan sudah diterima oleh Polda Jawa Barat. Dokumen resmi yang tercatat berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Kehadiran puluhan anggota FUIBB di Direktorat Siber Polda Jabar menunjukkan bahwa perkara ini tidak dipandang ringan. Mereka menilai pernyataan Abu Janda berpotensi memicu kegaduhan jika tidak ditangani secara tegas.

Tolak tudingan dan minta proses hukum

FUIBB menolak keras anggapan bahwa Jawa Barat identik dengan sikap barbar atau intoleran. Forum itu menegaskan bahwa Jawa Barat justru merupakan wilayah yang menjunjung toleransi antarumat beragama.

Karena khawatir ucapan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat bawah, FUIBB memilih menempuh jalur hukum. Ruslan juga mendesak agar Abu Janda diproses hukum agar ada efek jera dan tidak muncul upaya adu domba di tengah masyarakat.

Didampingi PAKSI

Dalam pelaporan itu, FUIBB turut didampingi Paguyuban Advokat Sunda Indonesia atau PAKSI. Sekretaris Jenderalnya, Budi Rahman, menyebut laporan tersebut didasarkan pada dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Budi menyatakan dukungan terhadap langkah itu karena dinilai sejalan dengan semangat amar ma’ruf nahi munkar. Dukungan dari organisasi advokat itu membuat pelaporan memiliki pendampingan hukum yang lebih kuat.

Sorotan atas dampak ucapan publik

Kasus ini memperlihatkan bagaimana pernyataan publik yang menyentuh identitas daerah dapat cepat berubah menjadi persoalan hukum. Di tengah sensitifnya isu toleransi dan relasi sosial, FUIBB memilih jalur resmi untuk menyampaikan keberatan.

Bagi mereka, persoalan ini tidak cukup berhenti pada perdebatan di ruang publik. Mereka ingin ada proses hukum yang jelas agar ucapan yang dianggap menyinggung warga Jawa Barat tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Source: www.radarbandung.id
Exit mobile version