Perdebatan soal kurban kembali mengarah ke soal batas antara harta negara dan harta pribadi. Mohamad Guntur Romli menilai ibadah kurban tidak seharusnya dibiayai dari APBN karena kurban melekat pada kemampuan individu muslim, bukan pada uang publik.
Ia melihat penggunaan dana negara untuk pengadaan sapi kurban berpotensi mengaburkan makna kurban sebagai ibadah. Menurutnya, kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi bentuk penghambaan yang semestinya lahir dari kepemilikan pribadi.
Teladan Nabi Muhammad SAW
Guntur mengaitkan pandangannya dengan teladan Nabi Muhammad SAW. Melalui video di Instagram, ia menyebut Rasulullah berkurban dengan harta milik sendiri dan tidak pernah memakai dana Baitul Mal untuk kurban pribadi maupun atas nama kekuasaan.
“Nabi Muhammad SAW telah memberikan kita teladan. Beliau berkurban yang bersumber dari harta pribadi beliau sendiri. Tidak ada riwayat satu pun bahwa beliau menggunakan dana Baitul Mal untuk kurban,” kata Guntur, Rabu (27/5/2026). Dari situ, ia menilai pemimpin masa kini juga perlu membedakan tegas antara harta negara dan harta pribadi saat beribadah.
Kurban sebagai ibadah personal
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kurban bersifat personal dan terkait langsung dengan kemampuan finansial seorang muslim. Karena itu, ia menilai kurban tidak layak dibebankan pada dana negara atau dilekatkan atas nama lembaga.
Ia juga mengacu pada ketentuan fikih bahwa satu ekor kambing berlaku untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi dapat dipatungan maksimal tujuh orang. Dari penjelasan itu, Guntur berpendapat bahwa jika kurban dilakukan atas nama lembaga, statusnya dapat bergeser menjadi sedekah biasa.
“Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban,” ujarnya.
Rujukan fikih yang dipakai Guntur
Untuk memperkuat kritiknya, Guntur menyebut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Ia mengatakan ulama itu menegaskan kurban harus berasal dari harta pribadi, bukan harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal.
Ia juga merujuk Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni yang menyatakan tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin pemiliknya. Berdasarkan dua rujukan itu, Guntur menilai APBN tidak semestinya dipakai untuk kurban atas nama kepresidenan atau lembaga negara.
“Dana APBN adalah harta publik. Rakyatlah pemilik sahnya,” tegas Guntur. Ia menambahkan bahwa penggunaan dana tersebut untuk kurban tanpa mandat eksplisit dari rakyat tidak memiliki landasan syar’i.
Sorotan pada sapi kurban presiden
Di tengah kritik itu, perhatian publik juga tertuju pada penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto untuk Iduladha 2026. Dari jumlah tersebut, 598 ekor didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebanyak 500 ekor lainnya disalurkan ke lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, serta tokoh agama dan masyarakat. Sapi-sapi itu berasal dari ras unggul seperti Simmental, Limousin, Angus, dan Belgian Blue, dengan bobot yang disebut mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Seluruh sapi dibeli dari peternak lokal, tetapi sumber dana tetap menjadi sorotan. Pengadaan itu disebut menggunakan APBN melalui pos bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan total anggaran sekitar Rp100 miliar, sehingga memicu perdebatan karena dana kurban berasal dari negara, bukan dari kantong pribadi pejabat yang menyalurkannya.
Source: www.suara.com