Kurban Bukan Sekali Lalu Selesai, Dalilnya Menunjukkan Ibadah Ini Terus Dianjurkan Setiap Iduladha

Banyak orang masih menaruh kurban sebagai ibadah yang cukup dikerjakan sekali dalam hidup. Padahal, bagi muslim yang mampu, kurban justru dipahami sebagai amalan yang dianjurkan hadir setiap Iduladha selama kelapangan harta itu masih ada.

Pemahaman ini penting karena kurban tidak hanya berkaitan dengan penyembelihan hewan. Di dalamnya ada unsur ketaatan, pengorbanan, kepedulian sosial, dan syiar Islam yang dijaga terus dari tahun ke tahun.

Kurban tidak dibatasi sekali seumur hidup

Penjelasan Bimas Islam Kementerian Agama menempatkan kurban sebagai ibadah tahunan bagi muslim yang memiliki kemampuan finansial. Karena itu, seseorang yang masih mampu tidak dianggap cukup hanya karena pernah berkurban satu kali.

Pandangan tersebut sejalan dengan mayoritas ulama yang membedakan kurban dari haji. Haji memang wajib sekali seumur hidup bagi yang memenuhi syarat, sedangkan kurban tetap dianjurkan setiap Iduladha.

Dalil yang sering dijadikan penguat

Salah satu dasar yang kerap dikemukakan datang dari hadis riwayat Mikhnaf bin Sulaim al-Ghamidi. Dalam riwayat itu, Rasulullah SAW bersabda saat wukuf di Arafah bahwa setiap keluarga pada setiap tahun memiliki kewajiban menyembelih hewan kurban dan atirah.

Hadis tersebut diriwayatkan Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi. Meski bagian tentang atirah tidak lagi berlaku menurut mayoritas ulama, pesan mengenai kurban tetap dipahami sebagai anjuran yang terus hidup setiap tahun.

Peringatan bagi yang mampu

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, menegaskan tidak ada dalil Al-Qur’an maupun hadis yang membatasi kurban hanya sekali dalam hidup. Menurutnya, pemahaman keliru ini membuat sebagian orang yang sebenarnya mampu berhenti berkurban setelah satu kali.

Budi juga menyoroti kondisi di sejumlah daerah yang jarang menerima hewan kurban karena sebagian warga merasa tugasnya sudah selesai. Ia menilai kurban semestinya tetap dihidupkan setiap tahun selama kemampuan itu masih ada.

Dalam ceramah yang dikutip, Budi turut mengingatkan hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah tentang peringatan keras bagi orang yang mampu berkurban tetapi tidak melaksanakannya. Hadis itu berbunyi, “Barang siapa yang mampu berkurban tetapi tidak melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami”.

Ayat yang menguatkan makna syiar

Budi mengutip Surah Al-Kautsar ayat 2, “Fa shalli li rabbika wanhar”, yang dipahami sebagai perintah untuk salat dan berkurban tanpa batas waktu tertentu. Dari sini, perintah berkurban dipandang tetap relevan setiap Iduladha.

Ia juga merujuk Surah Al-Hajj ayat 36 yang menyebut hewan kurban sebagai bagian dari syiar Allah. Kata syiar menegaskan bahwa kurban bukan amalan sekali lalu selesai, melainkan tanda agama yang perlu terus dijaga dan ditampakkan.

Selain ayat, praktik Rasulullah SAW juga disebut sebagai penguat. Nabi dikatakan senantiasa berkurban hingga wafat, termasuk dengan menyembelih dua ekor kambing kibas.

Satu kambing diniatkan untuk beliau dan keluarganya, sedangkan satu lainnya untuk umat Islam yang belum mampu berkurban. Dari praktik itu, tidak ada riwayat yang menunjukkan Rasulullah SAW berkurban hanya sekali sepanjang hidupnya.

Tidak terbatas pada kambing

Pemahaman lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa kurban harus berupa kambing. Dalam penjelasan Budi, sapi dan unta juga termasuk hewan kurban yang dibolehkan.

Ia mengutip hadis riwayat At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas tentang para sahabat yang berpatungan membeli sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang ketika bepergian bersama Rasulullah SAW. Riwayat itu menunjukkan bahwa kurban tidak terbatas pada kambing.

Dominasi kambing pada masa Nabi juga dijelaskan berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi saat itu. Kambing lebih mudah dijangkau dan lebih banyak dimiliki masyarakat Arab pada masa tersebut.

Pandangan fikih tetap mengarah ke anjuran berulang

Dalam fikih, mazhab Hanafi memandang kurban sebagai kewajiban bagi muslim yang mampu setiap tahun. Adapun mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menilainya sebagai sunah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan.

Meski berbeda dalam penetapan hukum, seluruh pandangan itu tidak menempatkan kurban sebagai ibadah yang cukup dilakukan sekali seumur hidup. Karena itu, anjuran berkurban setiap Iduladha tetap menjadi pemahaman yang kuat di kalangan ulama.

Kurban pada akhirnya bukan sekadar penyembelihan hewan, tetapi juga latihan mengorbankan harta untuk kebaikan dan bentuk kepedulian pada sesama. Selama kemampuan itu masih ada, ibadah ini terus dianjurkan hadir setiap tahun sebagai bagian dari semangat Iduladha.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version